Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara menerbitkan surat edaran terbaru terkait pengaturan bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH) bagi PNS.
Metode WFH dalam penerapannya bak pisau bermata dua. WFH memiliki banyak kelebihan, tetapi bisa juga jadi bumerang untuk diri sendiri menjadi lebih malas dan tidak produktif.
Para ibu yang bekerja harus jungkir balik mengurus pekerjaan rumah sekaligus menyelesaikan tugas-tugas kantor selama Work from Home (WFH). Bagaimana solusinya?