Apindo: Aturan Kerap Berubah, Baru 36% Pekerja Terima Upah Minimum

Katadata/Andi Arief
Demonstrasi buruh yang menuntut kenaikan upah minimum (UMP) di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Penulis: Kamila Meilina
14/4/2026, 14.56 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan kebijakan upah minimum belum berjalan efektif dan inklusif. Pasalnya, cakupan perlindungan upah minimum saat ini disebut baru menjangkau sekitar 36% pekerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan dalam satu dekade terakhir aturan terkait upah minimum kerap mengalami perubahan. Hal ini dinilai menyulitkan dunia usaha dalam menyusun perencanaan bisnis.

“Dalam sepuluh tahun terakhir ini perubahan ketentuan upah minimum cukup sering terjadi dan itu menyulitkan pengusaha untuk membuat perencanaan,” kata Bob dalam Rapat Panja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/4). 

Selain itu, ia menyoroti rendahnya tingkat perlindungan yang dihasilkan dari kebijakan tersebut. Menurutnya, hanya sebagian kecil pekerja yang benar-benar menerima upah sesuai ketentuan minimum.

“Yang terlindungi juga tidak, hanya sekitar 36% dari instrumen upah minimum,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan upah minimum seharusnya disusun secara inklusif dan tidak diskriminatif, dengan mempertimbangkan kemampuan bayar mayoritas pelaku usaha di suatu wilayah.

Penetapan upah minimum yang tidak mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha dinilainya berpotensi menimbulkan masalah baru. Misalnya, ketika hanya sebagian kecil perusahaan di suatu daerah yang mampu memenuhi ketentuan tersebut.

“Harus dilihat mayoritas pengusaha di wilayah itu mampu atau tidak membayar upah minimum. Kalau hanya sebagian kecil yang bisa, itu tentu menjadi persoalan,” katanya.

Ia mendorong agar ke depan penetapan upah minimum lebih realistis, berbasis kondisi ekonomi daerah, serta tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Upah Minimum Indonesia Sulit Diserap Sektor Padat Karya

Wakil Ketua Umum bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Subchan Gatot, menilai upah minimum di Indonesia sulit untuk diterapkan oleh pengusaha Indonesia. Hal ini disebutnya tergambar dalam kondisi perbandingan upah minimum dan upah riil di lapangan. 

Ia membandingkan upah minimum Indonesia di sektor manufaktur dengan negara lain seperti Vietnam dan Kamboja. Upah minimum di Indonesia tercatat sekitar US$ 334 atau setara Rp 5,72 juta (kurs Rp17.130 per US$). Namun, rata-rata kemampuan sektor usaha dalam membayar upah per bulan hanya sekitar US$ 188 atau Rp 3,2 jutaan.

Sebaliknya, di Vietnam dan Kamboja, upah riil pekerja justru berada di atas tingkat upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Upah minimum Vietnam dan Kamboja masing-masing sebesar US$204 atau Rp 3,2 juta dan US$210 atau Rp 3,5 juta. Namun, upah pekerja berkisar US$ 342 atau Rp 5,8 juta di Vietnam dan US$210 atau Rp 3,5 jutaan di Kamboja. 

Kondisi ini dinilai membuat upah minimum di Indonesia sulit diserap, terutama oleh sektor padat karya. “Upah minimum kita sebagian besar tidak bisa di-absorb oleh perusahaan padat karya,” ujar Subchan.

Ia juga menyoroti tingginya beban pesangon di Indonesia dibandingkan negara pesaing. Untuk masa kerja satu tahun, pekerja di Indonesia berhak atas pesangon sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, di Vietnam hanya sekitar 0,5 bulan gaji dan di Kamboja bahkan hanya sekitar 15 hari gaji.

Tingginya beban itu turut menambah tekanan biaya bagi dunia usaha dan berpotensi mendorong relokasi industri ke negara lain yang lebih kompetitif. “Kalau melihat perbandingan ini, wajar kalau ada perusahaan yang melakukan ekspansi ke luar negeri,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina