Harga LPG 12 Kg Naik, UMKM Tertekan tapi Sulit Naikkan Harga Jual

ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.
Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025).
20/4/2026, 13.58 WIB

Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Akumindo) menilai kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kg berpotensi menekan kinerja pelaku UMKM. Lonjakan biaya energi tersebut memaksa pelaku usaha dihadapkan pada dilema antara menaikkan harga jual atau memangkas margin keuntungan demi menjaga daya beli konsumen.

Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero, mengatakan LPG merupakan komponen vital dalam proses produksi UMKM, khususnya di sektor kuliner seperti warung makan, restoran kecil, hingga usaha kue rumahan.

“Hampir semua UMKM, terutama di sektor makanan, sangat bergantung pada LPG. Jadi ketika harganya naik, otomatis biaya produksi ikut naik,” ujarnya kepada Katadata.co.id., Senin (20/4). 

Menurut Edy, kenaikan biaya produksi tersebut memunculkan dua pilihan utama bagi pelaku usaha. Pertama, menaikkan harga jual produk dengan risiko penurunan permintaan. Kedua, mempertahankan harga jual namun dengan konsekuensi margin keuntungan yang semakin menipis.

“Kalau harga dinaikkan, belum tentu pasar bisa menerima. Konsumen bisa saja menunda pembelian karena merasa harga jadi mahal. Tapi kalau harga tidak dinaikkan, margin keuntungan yang dikorbankan,” katanya.

Ia mencontohkan, margin keuntungan UMKM yang sebelumnya berada di kisaran 13% bisa turun menjadi sekitar 10% akibat lonjakan biaya LPG. Kondisi ini dinilai masih bisa ditoleransi selama pelaku usaha tetap mampu menutup biaya operasional dan kebutuhan dasar.

“Banyak pelaku UMKM memilih menahan harga agar konsumen tidak lari,” ia menambahkan.

Namun demikian, Edy mengingatkan bahwa kenaikan harga LPG yang cukup tinggi, sekitar Rp36 ribu per tabung, menjadi pertimbangan serius bagi pelaku usaha. Jika harga dinaikkan terlalu cepat, ada risiko konsumen mengurangi konsumsi, yang pada akhirnya menekan omzet.

“Yang dikhawatirkan itu bukan hanya biaya naik, tapi reaksi pasar. Kalau konsumen bilang ‘mahal, nanti saja’, itu bisa berdampak langsung ke penjualan,” ujarnya.

Harga LPG Naik Jadi Rp 228 Ribu

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga LPG 12 kg dari Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu per tabung. Kenaikan ini berlaku di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat, dan menjadi penyesuaian pertama sejak 2023.

Tak hanya itu, harga LPG nonsubsidi 5,5 kg juga naik dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung atau meningkat sekitar 18,89 persen. Penyesuaian harga ini mulai berlaku sejak 18 April 2026, dengan variasi harga di wilayah lain mengikuti biaya distribusi masing-masing daerah.

Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan harga energi tidak terlepas dari tekanan global. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyebut lonjakan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dipicu eskalasi konflik geopolitik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.

Ketegangan tersebut mengganggu pasokan energi global, termasuk jalur distribusi strategis seperti Selat Hormuz yang selama ini dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak dunia. Gangguan distribusi dan serangan terhadap fasilitas energi di Timur Tengah turut memperketat pasokan dan mendorong kenaikan harga.

Edy berharap kondisi geopolitik global dapat segera mereda agar harga energi, termasuk LPG, kembali stabil. Ia juga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan fiskal, seperti penyesuaian pajak impor, guna meredam lonjakan harga di tingkat konsumen.

“Kalau beban pajak bisa dikurangi saat harga global naik, setidaknya harga di dalam negeri tidak terlalu tinggi. Itu bisa membantu UMKM tetap bertahan,” ujarnya.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina