Alasan Buruh Tolak Permenaker Outsourcing, Dinilai Buka Celah Eksploitasi
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mempersoalkan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing). Regulasi ini dinilai membuka celah eksploitasi dan tidak memberikan perlindungan memadai bagi buruh.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan Permenaker itu perlu segera direvisi sebab dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta tidak menjawab persoalan riil di lapangan.
“Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh,” ujar Said dalam keterangan resmi, Senin (4/5).
Salah satu masalah utama dalam beleid tersebut adalah tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang untuk dialihdayakan. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, pekerjaan inti atau proses produksi langsung secara eksplisit tidak boleh menggunakan tenaga outsourcing.
Namun dalam aturan terbaru, ketentuan itu dihilangkan. Menurut Said, kondisi ini berpotensi membuka celah hukum yang memungkinkan perusahaan mengalihdayakan pekerjaan inti.
“Tanpa larangan eksplisit, pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas,” katanya.
Multitafsir Definisi Layanan Penunjang Operasional
Selain itu, KSPI juga menyoroti masuknya frasa “layanan penunjang operasional” yang dinilai multitafsir. Istilah ini berpotensi digunakan untuk mengklasifikasikan berbagai jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti, sebagai pekerjaan penunjang.
“Definisi layanan penunjang operasional ini sangat kabur. Bisa saja teller bank atau pekerjaan inti lainnya dikategorikan sebagai penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan,” ujar Said.
Kritik juga diarahkan pada perluasan sektor outsourcing yang kini mencakup ketenagalistrikan. KSPI menilai hal tersebut berpotensi melegalkan praktik alih daya secara masif, termasuk di sektor strategis dan badan usaha milik negara (BUMN).
Dari sisi penegakan hukum, KSPI menilai sanksi yang diatur dalam Permenaker tersebut tidak cukup kuat untuk memberikan efek jera. Sanksi administratif berupa peringatan dinilai tidak efektif menghentikan pelanggaran.
“Kalau hanya sanksi administratif, tidak ada efek jera. Berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana jika terjadi pelanggaran, hubungan kerja otomatis beralih menjadi hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja,” kata Said.
KSPI juga menilai penerbitan aturan ini lebih bersifat simbolis dan tidak menyentuh akar persoalan. Pemerintah dinilai belum memberikan perlindungan substansial terhadap pekerja alih daya.
“Tidak ada kado. Ini kewajiban negara melindungi buruh, bukan sekadar simbol atau formalitas,” ujarnya.
Atas dasar itu, KSPI mendesak pemerintah untuk merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam waktu 2x7 hari. Revisi diharapkan mencakup larangan outsourcing untuk pekerjaan inti, kejelasan definisi pekerjaan penunjang, serta penguatan sanksi bagi pelanggar.
KSPI juga menyoroti praktik di lapangan, di mana pekerja outsourcing kerap ditempatkan pada pekerjaan inti tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai, seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, maupun perlindungan kecelakaan kerja.
Sebagai bentuk tekanan, KSPI bersama Partai Buruh akan menggelar aksi nasional pada 7 Mei 2026. Aksi akan dipusatkan di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan dilakukan serentak di sejumlah kota industri seperti Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, dan Batam.
Sekitar seribuan buruh dijadwalkan turun ke jalan untuk menuntut revisi aturan tersebut, sekaligus mendorong percepatan pembahasan undang-undang ketenagakerjaan yang baru serta mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).