Kementerian ESDM Belum Putuskan Besaran RKAB Nikel 2026

Antara Foto/Nova Wahyudi
Pekerja menggunakan pakaian tahan api saat mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penulis: Mela Syaharani
26/6/2026, 12.59 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan belum ada keputusan terkait besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel 2026. Hal ini merespon adanya spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno mengatakan pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha dan belum menetapkan angka produksi tertentu.

"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Tri dalam siaran pers, dikutip Jumat (26/6).

Dia menyebut proses yang berjalan saat ini merupakan evaluasi terhadap kebutuhan industri, bukan relaksasi kuota produksi. 

"Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi),” ujarnya.

Menurutnya pemerintah perlu memastikan produksi tetap sejalan dengan kebutuhan pasar dan industri hilir. Dengan demikian, pasokan bahan baku untuk smelter dapat terjaga, sementara keseimbangan pasar, harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional tetap menjadi perhatian dalam setiap pengambilan keputusan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak serta-merta disetujui.

“Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional,” ucap Tri.

Ia mengatakan proses revisi tidak semata-mata bertujuan menambah atau mengurangi kuota produksi, melainkan memastikan angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Dia menyampaikan pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Penambang perlu mendapatkan ruang untuk tetap beroperasi dan menjalankan investasinya, sementara industri pengolahan dan pemurnian membutuhkan pasokan bahan baku yang memadai agar aktivitas hilirisasi tetap berjalan.

Di saat yang sama, pemerintah juga perlu memastikan produksi tidak tumbuh berlebihan. Produksi yang terlalu tinggi berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.

Pemangkasan Kuota

Kementerian ESDM sebelumnya mengatakan kuota produksi nikel pada 2026 berkisar di angka 250-260 juta ton. Jumlah ini turun 31-34% dibandingkan target produksi 2025 yang mencapai 379 juta ton. 

“(Target produksi) nikel kami sesuaikan dengan kapasitas produksi dari fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Kemungkinan 250-260 juta ton,” kata Tri saat ditemui di Kementerian ESDM Rabu (14/1). 

Selain untuk menyesuaikan dengan kapasitas produksi smelter, pemangkasan target produksi nikel juga bertujuan untuk mengerek harga komoditas. Pada awal tahun harga nikel berada di kisaran US$ 18.000 per metrik ton kering (dmt), meningkat jauh dibandingkan 2025 yang harganya hanya mencapai US$ 14.800 per dmt.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani