UU Pusat Finansial Internasional Dikebut, Ditargetkan Rampung Bulan Ini

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
2/7/2026, 17.48 WIB

Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada 20 Juli 2026. Ditargetkan, aturan ini dapat disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026.

Kesepakatan ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar Kamis (2/7). Dalam rapat tersebut disepakati RUU PFII masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. 

“Saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 di tingkat II, tanggal 20 di tingkat I, apakah bisa disetujui?” Kata Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun diamini peserta yang hadir dalam rapat pendahuluan pembahasan RUU PFII tingkat I, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7). 

Ia menuturkan, pembahasan RUU PFII ini dipercepat sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Misbakhun mengatakan, dalam UU P2SK, RUU PFII harus diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan setelah UU P2SK disahkan pada Juni 2026.

“Harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di 22 Juli nanti, ada 20 hari nanti kita harus bisa mengatur pace nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti kita akan lakukan, demi menjalankan amanat UU P2SK bahwa kita harus selesaikan dalam waktu 3 bulan,” kata dia.

Hari ini pun digelar rapat kerja dengan pemerintah yang lada intinya beragendakan penjelasan pemerintah atas RUU tentang RUU PFII, pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU PFII, pembahasan jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU PFII, Pembentukan Panja RUU PFII, dan penyerahan Naskah Akademik dan RUU PFII dari pemerintah kepada Komisi XI DPR. 

Komisi XI pun telah sepakat menunjuk Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal ssbagai Ketua Panja RUU PFII.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan RUU PFII ini disusun pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana tercermin dalam Program Asta Cita.

“Upaya ini merupakan pengejawantahan amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni bahwa tujuan pembangunan ekonomi nasional pada akhirnya adalah mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Purbaya. 

Purbaya menuturkan, pemerintah memandang perlunya membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global. 

Pembentukan PFII, kata Purbaya, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman