Anggaran PKP Naik jadi Rp12,2 Triliun, Capaian Program Diumumkan Tiap Tanggal 1

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kanan) berbincang dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kedua kanan) saat peluncuran Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Penulis: Kamila Meilina
8/7/2026, 10.46 WIB

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mengumumkan perkembangan pelaksanaan program perumahan kepada publik setiap tanggal 1 setiap bulan. Hal ini merupakan bagian dari penguatan transparansi dan tata kelola seiring meningkatnya anggaran kementerian menjadi Rp 12,2 triliun pada 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Senin (6/7/2026). 

Pertemuan membahas penguatan tata kelola pelaksanaan program perumahan, menyusul kenaikan anggaran kementerian dari Rp 5 triliun pada 2025 menjadi Rp 12,2 triliun pada 2026.

Maruarar mengatakan peningkatan anggaran tersebut diikuti dengan tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan seluruh program berjalan secara akuntabel, efektif, dan tepat sasaran.

"Dengan peningkatan tanggung jawab yang diberikan Bapak Presiden serta persetujuan DPR, kami harus memastikan kesiapan dari sisi tata kelola, sumber daya manusia, maupun regulasi," ujar Maruarar dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/7). 

Perkembangan Program Dilaporkan Secara Berkala

Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyampaikan perkembangan pelaksanaan program secara berkala kepada masyarakat. Laporan itu akan mulai dipublikasikan pada 1 Agustus 2026 dan selanjutnya disampaikan setiap tanggal 1.

"Nanti setiap tanggal 1 kami akan mengumumkan perkembangan pelaksanaan program kepada publik. Berikutnya akan kami sampaikan pada 1 Agustus," katanya.

Kementerian PKP juga tengah mempersiapkan percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. Menurut Maruarar, anggaran untuk program tersebut telah tersedia sehingga implementasinya dapat segera dilakukan.

Pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kementerian PKP tengah menyusun penyempurnaan kriteria penerima bantuan agar tetap memenuhi prinsip tata kelola yang baik tanpa memperumit masyarakat dalam mengakses bantuan.

"Harus ada tata kelolanya, tetapi kriterianya juga jangan sampai mempersulit masyarakat. Itu yang sedang kami rumuskan bersama," kata Maruarar.

Pembahasan penyempurnaan kriteria tersebut akan dilanjutkan bersama DPR. Kementerian PKP juga mempertimbangkan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui berbagai program pemerintah, termasuk program gentengisasi, sehingga manfaat program perumahan dapat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina