ALFI Soroti Potensi Kenaikan Biaya Perawatan Truk di Balik Implementasi B50

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Pelaku industri logistik menilai implementasi biodiesel 50% atau B50 perlu dibarengi dengan kebijakan yang mampu mengimbangi potensi kenaikan biaya operasional, dengan penerapan harga yang lebih murah.
Penulis: Kamila Meilina
10/7/2026, 16.32 WIB

Pelaku industri logistik menilai implementasi biodiesel 50% atau B50 perlu dibarengi dengan kebijakan yang mampu mengimbangi potensi kenaikan biaya operasional, dengan penerapan harga yang lebih murah. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya mengatakan penggunaan biodiesel selama ini, mulai dari B30, telah menimbulkan kebutuhan penyesuaian teknis pada kendaraan diesel. 

Menurutnya, sebagian besar truk yang beroperasi di Indonesia belum dirancang secara khusus untuk menggunakan bahan bakar dengan kandungan biodiesel yang lebih tinggi.

"Umumnya spesifikasi truk diesel yang diproduksi pabrikan belum secara khusus dirancang untuk bahan bakar biodiesel," kata Trismawan kepada Katadata.co.id, Jumat (10/7).

Karena itu, dia berharap penggunaan B50 dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha, salah satunya melalui harga bahan bakar yang lebih kompetitif.

Menurutnya, harga yang lebih rendah dapat menjadi kompensasi atas biaya modifikasi kendaraan maupun tambahan biaya perawatan yang harus ditanggung operator angkutan barang akibat penggunaan campuran biodiesel yang lebih tinggi.

"Harapannya, kalau menggunakan B50, harganya bisa lebih murah sebagai kompensasi atas modifikasi dan biaya perawatan tambahan yang timbul," ujarnya.

Trismawan menjelaskan, bahkan pada penggunaan B30, perusahaan logistik telah mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan penyesuaian dan perawatan kendaraan.

Dia menilai peningkatan kandungan biodiesel hingga 50% berpotensi meningkatkan kebutuhan perawatan karena karakteristik biodiesel berbeda dengan bahan bakar berbasis minyak bumi.

Perbedaan karakter antara minyak bumi dan bahan baku nabati yang dicampurkan menjadi biodiesel menimbulkan dampak teknis pada kendaraan sehingga membutuhkan penyesuaian serta perawatan ekstra," ujar dia.

Implementasi B50 Tak Serta Merta Selesaikan Kelangkaan Solar

Di sisi lain, ALFI menilai implementasi B50 tidak serta-merta dapat mengatasi persoalan kelangkaan solar yang selama ini dikeluhkan sektor angkutan barang.

Menurut Trismawan, akar persoalan lebih banyak terletak pada tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang dinilai masih rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

"Kelangkaan solar untuk angkutan barang tidak akan selesai hanya dengan pemanfaatan B50 selama tata kelola distribusi BBM subsidi masih menjadi objek penyalahgunaan di lapangan oleh pihak yang tidak seharusnya menggunakan solar atau biodiesel subsidi," katanya.

Dia menambahkan, dari perspektif kebijakan nasional, program B50 pada dasarnya bertujuan memperkuat ketahanan energi dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak mentah sekaligus meningkatkan pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku energi domestik.

Menurutnya, tujuan tersebut positif bagi perekonomian nasional. Namun, agar implementasinya diterima pelaku usaha logistik, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak terhadap biaya operasional pengguna kendaraan niaga yang akan menjadi pengguna utama bahan bakar tersebut.

Biodiesel merupakan bahan bakar alternatif yang diproduksi dari minyak nabati maupun hewani dan dapat digunakan sebagai pengganti sebagian solar pada mesin diesel. Mulai Juli 2026, Indonesia resmi menerapkan B50 setelah sebelumnya menjalankan program B40.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan implementasi Biodiesel 50% atau B50 bisa menghemat devisa negara hingga Rp 170 triliun. 

“Pada B40 penghematan devisa Rp 133 triliun, dengan implementasi B50 ternyata (penghematan bisa) Rp 170 triliun,” kata Bahlil dalam peresmian implementasi B50 di Cikampek, Jawa Barat, Kamis (9/7).  

Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina