Said Iqbal: Purbaya Beri Sinyal Setuju Pajak JHT Direvisi
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal positif terhadap usulan revisi kebijakan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut dia, pemerintah membuka ruang untuk mengkaji penghapusan pajak JHT, menghapus tarif pajak progresif, hingga menaikkan batas saldo JHT yang dikenai pajak. Purbaya juga disebut akan mengkaji dampak fiskal apabila tarif pajak JHT ditetapkan menjadi 0%.
"Semangat beliau sepertinya ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat. Tetapi, tentu akan dipelajari dulu dampaknya terhadap penerimaan negara," ujar Said usai bertemu dengan Menkeu Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/7).
Said mengatakan jaminan sosial berbentuk tabungan sosial harus diperlakukan berbeda dengan tabungan komersial. “Kalau tabungan komersial pajaknya dikenakan pada bunga, maka tabungan sosial seharusnya kalau pun ada pajak dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungannya," ujar Said.
Pihaknya mengusulkan agar pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi 0%. Menurutnya, JHT merupakan instrumen perlindungan sosial bagi pekerja sehingga tidak semestinya dikenai pajak atas dana pokok yang telah dikumpulkan selama bekerja.
Ia juga meminta pemerintah menghapus tarif pajak progresif atas pencairan JHT. Ia menilai sistem yang berlaku saat ini tidak adil karena pekerja yang beberapa kali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dikenai tarif pajak yang lebih tinggi saat kembali mencairkan JHT.
"Seharusnya pajak itu sekali. Masa pajak berulang-ulang? Ini tidak fair," kata Said Iqbal menirukan tanggapan Purbaya dalam pertemuan tersebut.
Meski belum menjadi keputusan resmi pemerintah, Said Iqbal mengatakan Purbaya memberikan respons positif terhadap usulan tersebut dan akan membahasnya lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan.
Selain tarif pajak, Said Iqbal juga mengusulkan revisi batas saldo JHT yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Saat ini, pencairan JHT hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan nilai di atasnya dikenai tarif sebesar 5%.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun lalu. Ia mengusulkan agar batas tersebut disesuaikan dengan nilai emas atau inflasi.
Said Iqbal menilai apabila menggunakan acuan harga emas, batas saldo JHT yang dikenai pajak saat ini seharusnya mencapai sekitar Rp 400 juta.
"Beliau juga menyampaikan lebih fair kalau menggunakan harga emas atau mempertimbangkan inflasi. Jadi, batas Rp 50 juta itu memang perlu ditinjau kembali," katanya.
Usulkan Penghapusan Pajak Pesangon hingga THR
Di luar JHT, Said Iqbal turut mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR). Namun, pembahasan mengenai tiga komponen tersebut akan dilakukan pada tahap berikutnya karena pemerintah saat ini memprioritaskan evaluasi kebijakan pajak JHT.
Apabila usulan revisi tersebut disetujui, pemerintah perlu merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 sebagai dasar hukum pengenaan pajak atas manfaat JHT. Dalam ketentuan itu, JHT yang dibayarkan dikenai PPH Pasal 21 final sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dngan Rp 50 juta, dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp 50 juta.
Said Iqbal mengatakan hasil pertemuan itu juga menjadi alasan dibatalkannya aksi unjuk rasa yang semula akan digelar serikat pekerja. Menurutnya, pemerintah telah menunjukkan itikad baik untuk membuka dialog dan mengkaji perubahan kebijakan.
"Belum ada keputusan final karena semuanya masih harus dihitung dampaknya terhadap penerimaan negara. Tetapi kami menangkap ada semangat dari pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan pajak JHT," ujarnya.
