Khawatir PHK, Buruh Industri Rokok akan Demo Jika Aturan Baru Tembakau Disahkan
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengancam menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Kesehatan apabila rancangan aturan terkait industri hasil tembakau (IHT) disahkan pada 26 Juli 2026.
Serikat pekerja menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatkan angka pengangguran di sektor industri hasil tembakau.
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan FSP RTMM-SPSI, Didik Aswadi, mengatakan federasinya saat ini memiliki 242.242 anggota di seluruh Indonesia, dengan sekitar 80% di antaranya bekerja di industri hasil tembakau.
Menurutnya, FSP RTMM-SPSI telah berulang kali menyampaikan aspirasi penolakan terhadap tiga poin dalam rancangan aturan tersebut kepada sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Kementerian Perindustrian. Selain itu, serikat pekerja juga telah melakukan audiensi dengan Komisi IX DPR RI dan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Surat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, hampir setiap bulan kami kirimkan. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan," ujar Didik dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
Pelaku industri tembakau meminta pemerintah mengkaji ulang sejumlah ketentuan dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Aturan dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan usaha, memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Tiga ketentuan dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi sorotan, yakni penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan penggunaan bahan tambahan.
Karena itu, apabila aturan tersebut tetap disahkan pada 26 Juli mendatang, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, termasuk di depan Kementerian Kesehatan. Saat ini, FSP RTMM-SPSI mengaku telah mulai mengonsolidasikan anggotanya dari berbagai daerah untuk mengikuti aksi tersebut.
Didik menilai regulasi yang tengah disiapkan pemerintah berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja di industri hasil tembakau. Menurutnya, mayoritas anggota FSP RTMM-SPSI merupakan pekerja perempuan, berusia lanjut, dan memiliki tingkat pendidikan yang relatif rendah sehingga akan kesulitan memperoleh pekerjaan baru apabila terjadi PHK.
"Kami tidak anti terhadap regulasi. Namun kami mengingatkan bahwa aturan tersebut berpotensi menimbulkan pengangguran di industri hasil tembakau," katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja. Menurut Didik, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dengan dampak sosial dan ekonomi terhadap para pekerja.
"Kami juga ingin mengingatkan bahwa mungkin tidak ada orang yang meninggal secara langsung karena merokok, tetapi ada orang yang meninggal karena kelaparan. Di sinilah terdapat keseimbangan yang harus dijaga antara aspek kesehatan dan aspek sosial-ekonomi," ujarnya.
Apabila ketiga ketentuan tersebut tetap diberlakukan, dampaknya dikhawatirkan akan dirasakan oleh ratusan ribu pekerja di industri hasil tembakau yang menjadi anggota FSP RTMM-SPSI.
"Apabila aturan tersebut tetap disahkan, kami akan menggerakkan aksi unjuk rasa di Jakarta dan melakukan demonstrasi di Kementerian Kesehatan," ujar dia.