POPSI Pertanyakan Bukti Klaim Danantara soal Gap Harga Ekspor Sawit Menyempit

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/bar
Petani melakukan aktivitas bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hasil panen miliknya di Desa Cot Darat, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Jumat (17/7/2026). Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tertinggi untuk perkebunan mitra plasma periode 15 hingga 28 Juli 2026 sebesar Rp3.718 per kilogram di Wilayah Timur dan Rp3.627 per kilogram di Wilayah Barat.
27/7/2026, 15.12 WIB

Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) menanggapi pernyataan CEO Danantara, Rosan Roeslani, yang menyebut selisih antara harga ekspor yang dilaporkan eksportir dan harga acuan pasar internasional kini sudah "sangat berdekatan" sejak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai beroperasi pada 1 Juni 2026. Sebelumnya, selisih harga tersebut diklaim mencapai 30-45%, terutama pada produk turunan sawit seperti RBD Olein.

POPSI mengapresiasi pemerintah yang mulai membuka temuan terkait dugaan under invoicing. Namun, menurut organisasi itu, klaim tersebut belum bisa dijadikan dasar pengambilan kebijakan karena belum didukung data dan metodologi yang dapat diverifikasi publik.

Yang perlu dijelaskan adalah dibandingkan dengan indeks atau benchmark apa, bagaimana metode penghitungannya, dan yang paling penting, apakah penyempitan itu benar-benar akibat koreksi under invoicing atau hanya karena harga pasar dunia berubah dalam sebulan terakhir. Itu dua hal yang berbeda," kata Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, dalam siaran pers, Senin (27/7).

Darto menilai DSI yang merupakan lembaga pengolah data lintas kementerian dan lembaga seharusnya membuka data pembanding sebelum dan sesudah implementasi kebijakan. Data tersebut tidak cukup hanya disampaikan secara lisan dalam sidang kabinet atau konferensi pers.

"DSI jelas memiliki datanya, itu terlihat dari pernyataan Rosan sendiri. Karena itu, datanya harus dibuka ke publik dan diaudit oleh pihak independen agar klaim keberhasilan ini bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya menjadi klaim sepihak," ujarnya.

POPSI juga menyoroti rencana pemerintah memperluas peran DSI menjadi agen penjual tunggal komoditas ekspor mulai 1 September 2026. Menurut Darto, langkah tersebut terlalu cepat dan berpotensi merugikan petani.

"Kalau tujuan awal DSI adalah menutup celah under invoicing, maka fungsinya cukup sebagai pengawas. Ketika DSI berubah menjadi agen penjual, perannya sudah bergeser," ujarnya.

Dia mengatakan hal ini justru menambah satu mata rantai baru dalam perdagangan sawit yang sudah panjang, mulai dari petani, PKS, refinery, trader, eksportir, hingga kini DSI. Setiap tambahan mata rantai berpotensi menekan harga yang diterima petani, apalagi jika perluasan peran dilakukan sebelum hasil satu bulan pertama dievaluasi secara menyeluruh.

POPSI meminta pemerintah memenuhi tiga syarat sebelum memperluas kewenangan DSI. Pertama, membuka seluruh data pembanding antara declared price dan harga acuan internasional, termasuk metodologi perhitungan selisih harga sebelum dan sesudah 1 Juni 2026, serta memverifikasinya melalui auditor independen.

Kedua, menjelaskan secara terbuka apakah penyempitan selisih harga ekspor tersebut benar-benar berdampak pada kenaikan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani, atau hanya mengurangi margin pelaku perdagangan tanpa memberikan manfaat di tingkat petani.

Ketiga, menunda rencana menjadikan DSI sebagai agen penjual tunggal hingga evaluasi tiga bulan pertama selesai dilakukan secara transparan dan melibatkan asosiasi petani serta pemangku kepentingan industri sawit.

Darto mengatakan pihaknya tidak menolak upaya pemerintah menutup kebocoran devisa negara. Namun, perbaikan tata kelola ekspor harus didasarkan pada data yang terbuka dan bisa diverifikasi, bukan klaim sepihak yang kemudian dijadikan alasan untuk memperluas kewenangan lembaga baru.

"Jangan sampai narasi keberhasilan ini justru digunakan untuk memperbesar birokrasi yang pada akhirnya membebani petani," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.