Menteri UMKM Buka Suara soal Persiapan UMK Hadapi Wajib Halal Oktober
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman buka suara soal persiapan pelaku UMKM menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Pemerintah disebut menyiapkan sejumlah kebijakan untuk membantu UMKM memenuhi ketentuan tersebut. "Nanti akan disiapkan beberapa kebijakan-kebijakan oleh kita," kata Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Salah satu kemudahan yang telah tersedia bagi pelaku usaha mikro dan kecil adalah skema self declare. Melalui skema itu, pelaku usaha tertentu dapat menyatakan sendiri kehalalan produknya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau dari sisi kami tentunya sekarang kan memang sudah diberikan kemudahan terkait self declare. Jadi beberapa usaha mikro dan kecil, dia diberikan keleluasaan untuk bisa melakukan self declare," kata dia.
Maman belum memastikan bentuk kebijakan tambahan yang akan diterapkan pemerintah, termasuk kemungkinan relaksasi bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal saat kewajiban tersebut mulai berlaku.
"Tentunya nanti kita lihat dulu, nanti kita lihat perkembangannya pas Oktober ini nanti kita koordinasi dengan BPJPH," katanya.
Industri Kecil Masih Hadapi Tantangan
Pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober mendatang menjadi tantangan terutama bagi industri makanan dan minuman skala kecil serta industri rumah tangga.
Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengatakan industri makanan dan minuman skala menengah dan besar relatif siap menghadapi kewajiban tersebut.
Namun, kondisi berbeda terjadi pada industri kecil dan rumah tangga. Adhi mengatakan masih banyak pelaku usaha dari kelompok tersebut yang belum memiliki sertifikat halal.
Dia mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat terdapat sekitar 1,7 juta unit industri kecil dan rumah tangga pangan di Indonesia. Sementara itu, menurut Adhi, jumlah yang telah memiliki sertifikat halal masih kurang dari 1 juta unit.
"Yang tantangan adalah di kecil, kecil rumah tangga, masih banyak yang belum. Kalau data BPS itu sekitar 1,7 juta unit industri kecil rumah tangga pangan," kata Adhi ditemui usai konferensi pers Food Ingredients Asia 2026 di Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Menurut dia, skema self declare yang disediakan pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Namun, percepatan sertifikasi halal tetap diperlukan agar pelaku usaha tidak tertinggal ketika kewajiban tersebut mulai diterapkan.
"Ini yang menjadi tantangan. Meskipun pemerintah sudah memberikan kemudahan self declaration, menurut saya kita harus pikirkan, jangan sampai nanti mereka ini ketinggalan," ujarnya.
BPJPH sebelumnya mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026. Kewajiban itu mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, serta cakupan kewajiban diperluas termasuk produk UMKM dan produk luar negeri atau impor.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kewajiban tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Ketentuan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kewajiban tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang telah dimulai pada Oktober 2024.
Untuk industri makanan dan minuman, kewajiban tidak hanya mencakup produk akhir. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produk makanan dan minuman juga termasuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal.
Selain makanan dan minuman, kewajiban halal juga mencakup hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan lainnya.
BPJPH juga mengingatkan adanya sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Jaminan Produk Halal. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.