25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Dijual hingga 4 Kali Harga Wajar

Katadata/Kamila Meilina
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan beras 25 merek beras fortifikasi diduga palsu dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9).
15/9/2026, 12.21 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan 24 merek yang diduga menjual beras fortifikasi palsu. Produk tersebut bahkan dijual hingga empat kali lipat dari harga wajar.

Beras fortifikasi adalah beras yang ditambahkan zat gizi atau vitamin dan mineral tertentu untuk meningkatkan kandungan gizinya. Dugaan pemalsuan itu terjadi karena kandungan vitamin dan mineral dalam produk tidak sesuai dengan yang tercantum pada label.

Dengan demikian, konsumen membayar harga jauh lebih mahal untuk produk yang kandungan fortifikasinya diduga tidak sesuai standar.

"Produknya dijual Rp 57.000 per kilogram, padahal begitu dicek, seharusnya harganya Rp13.000. Karena vitamin tadi yang disyaratkan di labelnya itu tidak sesuai. Ini diduga ya," kata Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/9). 

Tabel Perbandingan harga jual dan harga wajar beras fortifikasi palsu (Katadata/Kamila Meilina)

Pemerintah Tak Atur HET Beras Fortifikasi

Pemerintah tak mengatur besaran harga eceran tertinggi (HET) beras jenis ini.  Harga beras fortifikasi dijual beragam di atas HET beras premium, mulai dari Rp 25.000 hingga Rp 57.000 per kilogram.

Menurut Amran, terdapat selisih harga hingga Rp44.000 per kilogram antara harga yang seharusnya dengan harga tertinggi yang ditemukan pemerintah.

"Penipuan selisih Rp44.000 per kilo, yang tertinggi," ujarnya.

Kementerian Pertanian telah melakukan Uji kandungan gizi di empat laboratorium tersertifikasi di laboratorium Terpadu Institut Pertanian Bogor, Saraswati Indo Genetcech (SIG), Eurofins Angler Biochemical, dan Laboratorium Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kementan. 

Dia menjelaskan tambahan biaya untuk memproduksi beras fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per kilogram. Karena itu, menurut dia, kenaikan harga hingga puluhan ribu rupiah tidak dapat dijelaskan hanya dari biaya fortifikasi.

"Estimasi tambahan biaya untuk produksi fortifikasi itu hanya Rp1.000. Nah, secara logika tidak mungkin," katanya.

Sebagai pembanding, berdasarkan ketentuan harga beras yang berlaku, HET beras berbeda berdasarkan zonasi wilayah. Beras medium berada pada kisaran Rp13.500-Rp15.500 per kilogram, sedangkan beras premium berkisar Rp14.900-Rp15.800 per kilogram.

Dugaan Kerugian Rp89 Triliun

Amran juga mengungkap estimasi nilai praktik dugaan penipuan beras fortifikasi yang mencapai Rp89 triliun. Angka itu masih merupakan estimasi pemerintah.

"Saat ini ada praktik penipuan terhadap beras fortifikasi. Nilainya Rp89 triliun, ini estimasi ya," ujar Amran.

Angka ini muncul karena kandungan nilai gizi yang tak sesuai dengan dengan klaim penjualan dan produksi beras. Dalam pemaparannya perhitungan itu berasal dari selisih harga sekitar Rp9.695 per kilogram dengan volume beras yang diperkirakan mencapai 9,2 juta ton atau sekitar 30% dari konsumsi beras nasional.

Selisih tersebut dihitung berdasarkan harga beras fortifikasi yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000 per kilogram, dengan rata-rata markup harga yang dijual jadi Rp22.000. 

Dengan demikian, selisih harga tersebut dikalikan dengan volume beras yang beredar menghasilkan estimasi kerugian konsumen sekitar Rp89 triliun.

Beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan untuk membantu pemenuhan gizi kelompok masyarakat tertentu, seperti masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta penanganan stunting.

"Fortifikasi ini adalah untuk stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, balita. Bukan untuk penipuan oleh pemburu rente," ujar Amran

Sebanyak 39% beras yang beredar merupakan beras premium dan fortifikasi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, dia mengatakan saat ini beras premium yang bermasalah diduga beralih menjadi produk fortifikasi.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dugaan praktik penipuan dalam penjualan beras fortifikasi dapat masuk ke ranah pidana. Hal ini mengacu pada hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satgas. 

Edward mengatakan terdapat indikasi dugaan tindak pidana penipuan karena produk beras yang dijual tidak sesuai dengan kandungan yang tercantum pada label.

"Bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan," kata Edward dalam konferensi pers yang sama. 

Menurut dia, dugaan tindak pidana tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 492, 493, dan 495, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Namun pemerintah belum menetapkan tersangka dan sanksi lebih lanjut bagi produsen, selain menarik produk yang tak sesuai kandungan dari pasaran  

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina