RUU Ketenagakerjaan Disorot Industri Baja, Minta Fleksibilitas PKWT
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI. Sejumlah aturan dalam rancangan RUU Ketenagakerjaan menjadi perhatian pelaku industri, termasuk industri baja.
Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Harry Warganegara mengatakan IISIA telah menyampaikan masukan terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui Kementerian Perindustrian, khususnya Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE).
Meski mendukung upaya pemerintah memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja, namun ia berharap pengaturan ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan karakteristik industri, produktivitas, kemampuan perusahaan, serta keberlanjutan dan daya saing industri nasional.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah fleksibilitas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). IISIA mengusulkan agar pengaturan PKWT dapat menyesuaikan dengan karakter pekerjaan yang berbasis proyek dan memiliki siklus pekerjaan lebih panjang.
"IISIA memberikan perhatian terhadap fleksibilitas PKWT agar dapat disesuaikan dengan karakter pekerjaan yang berbasis proyek dan memiliki siklus pekerjaan yang lebih panjang," kata Harry kepada Katadata.co.id, Selasa (15/9).
Selain PKWT, IISIA menyoroti pengaturan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Menurutnya, aturan outsourcing perlu tetap memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dan tidak dibuat terlalu rigid.
Fleksibilitas masa percobaan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk jenis pekerjaan tertentu juga menjadi pertimbangan. Hal ini dinilai diperlukan karena terdapat pekerjaan yang membutuhkan proses onboarding, pelatihan, serta penyesuaian kompetensi secara bertahap.
Soroti Aturan Pesangon
Dari sisi hubungan industrial, IISIA juga memberikan masukan terkait pengaturan pesangon. Harry mengatakan ketentuan tersebut perlu memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan ketidakpastian maupun tambahan beban biaya yang sulit diprediksi perusahaan.
Misalnya, perlu ada pembagian tanggung jawab yang proporsional dalam pembiayaan jaminan sosial. Pemerintah juga dinilai perlu memperkuat program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan kembali (reskilling) tenaga kerja.
Pembagian tanggung jawab ini penting sebab industri, termasuk industri baja, tengah menghadapi transformasi teknologi, otomasi, digitalisasi, serta tuntutan transisi menuju green steel.
Harry mengatakan dari sisi pengusaha, terdapat sejumlah dampak yang perlu diantisipasi apabila aturan ketenagakerjaan diterapkan terlalu kaku. Dampaknya antara lain potensi peningkatan biaya ketenagakerjaan, berkurangnya fleksibilitas pengelolaan tenaga kerja, hingga meningkatnya ketidakpastian hukum.
Karena itu, IISIA mengusulkan agar penegakan ketentuan ketenagakerjaan lebih mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan. Penerapan sanksi juga perlu memperhatikan prinsip proporsionalitas.
Minta Aturan Upah Sesuai Kondisi Industri
IISIA turut menyoroti aspek pengupahan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurut Harry, perusahaan perlu tetap memiliki fleksibilitas dalam menyusun struktur dan skala upah.
Penyusunan struktur dan skala upah, kata dia, perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, serta karakteristik masing-masing sektor industri.
"Pendekatan yang seragam tanpa mempertimbangkan kondisi dan kemampuan setiap sektor berpotensi menimbulkan tekanan tambahan terhadap industri," ujarnya.
Harry menegaskan IISIA mendukung penguatan pelindungan tenaga kerja. Namun, regulasi tersebut perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan keberlanjutan industri.
Menurutnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum, menjaga produktivitas, dan memperkuat daya saing industri nasional.