Asosiasi Furnitur Minta RUU Ketenagakerjaan Atur Upah Sesuai Karakter Bisnis

ANTARA FOTO/Maulana Surya/kye
Pengunjung mengamati produk furnitur dan kerajinan yang dipamerkan saat acara Sri Kayu Furni Fest 2026 di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (4/7/2026).
Penulis: Kamila Meilina
16/9/2026, 14.10 WIB

Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) meminta pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mempertimbangkan karakter industri furnitur dan kerajinan.

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur mengatakan, aturan PKWT dan alih daya perlu memberikan kepastian sekaligus mencegah penyalahgunaan. Namun, ketentuan ini juga perlu menyesuaikan karakter masing-masing industri.

"Industri furnitur dan kerajinan sangat dipengaruhi siklus pesanan, musim pameran, dan kondisi pasar ekspor sehingga memerlukan ruang pengelolaan tenaga kerja yang adaptif dengan batasan yang jelas," kata Abdul kepada Katadata.co.id, Rabu (16/9).

Menurut dia, industri furnitur merupakan sektor padat karya dan berorientasi ekspor. Industri ini juga melibatkan banyak industri kecil dan menengah (IKM) dalam rantai pasoknya.

Oleh karena itu, pengaturan tenaga kerja perlu memperhatikan kebutuhan industri dalam menghadapi perubahan jumlah pesanan dan kondisi pasar ekspor. Perlindungan tenaga kerja perlu berjalan seiring dengan keberlangsungan industri, peningkatan produktivitas, dan perluasan kesempatan kerja.

Dia menilai regulasi yang terlalu membatasi fleksibilitas tenaga kerja berpotensi memengaruhi kemampuan industri dalam menyesuaikan kapasitas produksi dengan kondisi pasar.

"Regulasi yang melindungi pekerja tetapi justru mempersempit penciptaan pekerjaan baru tentu perlu dihindari," ujarnya.

Selain PKWT dan alih daya, HIMKI menyoroti ketentuan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Abdul, aturan tersebut harus memberikan kepastian dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewajiban bagi perusahaan.

Perlindungan pekerja yang kehilangan pekerjaan harus diperkuat melalui jaminan sosial dan program kehilangan pekerjaan. Dengan demikian, perlindungan tidak sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan.

Di sisi lain, HIMKI meminta sistem pengupahan dalam RUU tersebut dibuat lebih sederhana, terukur, dan dapat diprediksi. Penetapan upah, menurutnya, perlu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, produktivitas, kondisi ekonomi daerah, serta kemampuan dan keberlanjutan usaha.

Abdul menambahkan, regulasi ketenagakerjaan juga perlu diikuti dengan penguatan pendidikan vokasi, pemagangan, sertifikasi, dan peningkatan kompetensi pekerja.

"Monozukuri atau menghasilkan produk berkualitas harus berjalan bersama hitozukuri, yaitu membangun manusia yang terampil, produktif, dan memiliki masa depan," katanya.

Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu dilakukan secara berimbang dan melibatkan pelaku industri. Menurut Abdul, regulasi yang memperhitungkan kondisi industri dapat membantu menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat sekaligus meningkatkan produktivitas pekerja.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina