Bakal Terapkan Wajib Halal Oktober, UMKM Usul Pendampingan dan Skema Gratis

ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.
Pemilik Warung Makan Pojok Lauk Sherry menata hidangan prasmanan di warung miliknya yang telah bersertifikat halal di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (6/11/2025).
Penulis: Kamila Meilina
18/9/2026, 16.34 WIB

Asosiasi usaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia (Akumindo) menilai penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 belum dapat dilakukan secara menyeluruh bagi pelaku usaha bisnis kecil. Keterbatasan biaya dan kapasitas sertifikasi menjadi sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi pemerintah.

Ketua Akumindo Eddy Misero mengatakan, sertifikasi halal pada dasarnya memiliki tujuan positif, salah satunya meningkatkan penerimaan produk UMKM di pasar domestik maupun negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, seperti Indonesia. Namun, kesiapan UMKM untuk memenuhi kewajiban itu masih menjadi tantangan. 

Eddy memperkirakan jumlah produk UMKM yang perlu disertifikasi sangat besar jika dibandingkan dengan kapasitas sertifikasi yang tersedia.

"Jadi, akan banyak sekali produk yang belum bisa bersertifikasi halal pada saat bulan Oktober," ujar Eddy kepada Katadata.co.id, Jumat (18/9). 

Dia mencontohkan, apabila terdapat sekitar enam juta usaha UMKM dan setiap usaha hanya memiliki satu produk, maka setidaknya terdapat enam juta produk yang berpotensi membutuhkan sertifikasi.

Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan penerbitan Sertifikat Halal (SH) paling banyak berasal dari usaha mikro. Tercatat ada 4,32 juta Sertifikat Halal yang mencakup 10,85 juta produk.

Sementara itu, usaha kecil memiliki 72.705 Sertifikat Halal untuk 1,3 juta produk, usaha besar sebanyak 21.299 sertifikat untuk 2,27 juta produk, dan usaha menengah sebanyak 4.556 sertifikat untuk 397.353 produk.

Laporan Kementerian UMKM pada tahun 2026 mencatat jumlah pelaku UMKM di Indonesia terdapat sekitar 56 juta. 

Demikian, Eddy memperhitungkan apabila jumlah produk yang belum tersertifikasi mencapai puluhan juta, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

"Kalau 50 juta (produk), berapa lama yang mau disiapkan?" ujarnya.

Perluas Skema Sertifikasi Halal Gratis

Eddy juga menyoroti biaya yang harus dikeluarkan pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi. Menurut dia, pelaku usaha kecil dapat enggan mengurus sertifikasi apabila harus menanggung biaya tambahan.

Dia mencontohkan pedagang makanan skala kecil yang telah berjualan selama bertahun-tahun, tetapi belum mengurus sertifikasi halal karena harus mengeluarkan biaya. Di sisi lain, menurut Eddy, konsumen usaha tersebut selama ini juga tidak secara khusus menanyakan keberadaan sertifikat halal sebelum membeli.

"Pelaku-pelaku yang kecil-kecil itu belum siap untuk mengeluarkan biaya tambahan untuk sertifikasi halal," katanya.

Eddy juga mendorong pemerintah memperluas skema sertifikasi gratis. Menurut dia, pembebasan biaya dapat meningkatkan minat pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi, terutama usaha berskala kecil.

"Kalau perlu digratiskan. Digratiskan saja semua yang bersedia untuk sertifikasi produk mereka. Saya kira akan lebih menarik," katanya.

Karena itu, Eddy mengusulkan agar penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Pemerintah perlu memberikan pemahaman dan pendampingan kepada pelaku UMKM mengenai manfaat sertifikasi halal sebelum menerapkan kewajiban secara penuh.

"Berjalanlah, berikan pendampingan, berikan penjelasan bahwa sertifikasi itu baik. Oleh karena itu secara bertahap pelaku-pelaku usaha akan mengusahakan produk mereka adalah produk bersertifikasi halal," ujarnya.

Pemerintah Beri Kemudahan untuk UMKM 

Meski demikian, pemerintah menyatakan telah memberikan berbagai keringanan bagi pelaku UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya pernah menyatakan salah satu kemudahan yang tersedia bagi pelaku UMKM adalah skema self declare. Melalui skema itu, pelaku usaha tertentu dapat menyatakan sendiri kehalalan produknya sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Kalau dari kami tentunya sekarang sudah diberikan kemudahan terkait self declare. Jadi beberapa usaha mikro dan kecil, dia diberikan keleluasaan untuk bisa self declare,” kata Maman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin (14/9) lalu. 

Maman belum memastikan bentuk kebijakan tambahan yang akan diterapkan pemerintah, termasuk kemungkinan relaksasi bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal saat kewajiban tersebut mulai berlaku. Ia masih akan memantau perkembangan penerapannya pada Oktober nanti sambil berkoordinasi dengan BPJPH. 

BPJPH sebelumnya mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026. Kewajiban itu mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, serta cakupan kewajiban diperluas termasuk produk UMKM dan produk luar negeri atau impor.  Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kewajiban tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. 

Ketentuan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kewajiban tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang telah dimulai pada Oktober 2024. 

Untuk industri makanan dan minuman, kewajiban tidak hanya mencakup produk akhir. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produk makanan dan minuman juga termasuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina