Peradi Buka layanan Tanpa Biaya untuk Dampingi Masinis KA Argo Bromo Anggrek
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) membuka layanan pendampingan hukum secara pro bono atau tanpa biaya kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek dalam perkara kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
“Profesi advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang memperoleh pembelaan yang layak. PERADI membuka layanan pro bono dengan memberikan pendampingan agar hak-hak masinis terlindungi dan seluruh fakta yang relevan diperiksa secara adil,” ujar Muhamad Isnur, Ketua Indonesia Pro Bono Center PERADI dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (30/9).
PERADI mencermati pemberitaan mengenai hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengidentifikasi enam faktor berkontribusi dalam kecelakaan tersebut. Berdasarkan investigasi tersebut, tragedi kecelakaan KA di Bekasi dipicu oleh rentetan kegagalan teknis dan operasional yang saling bertumpuk.
Petaka ini bermula dari rusaknya sistem persinyalan yang gagal memberikan lampu peringatan, diperburuk oleh ilusi visual cahaya rumah warga serta kondisi jalur melengkung yang sangat membatasi titik pandang masinis. Di tengah situasi krisis akibat matinya jaringan komunikasi darurat, masinis terisolasi dan mengalami dilema fatal yang berujung pada keterlambatan respons pengereman karena tingginya risiko kereta anjlok jika direm mendadak pada kecepatan tinggi. Temuan ini memperlihatkan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa dan sistem keselamatan yang melingkupinya.
Atas dasar itu, PERADI mengingatkan adanya potensi kekeliruan apabila penanganan perkara menyederhanakan kecelakaan sebagai kesalahan individual masinis tanpa menguji secara memadai kondisi sistem, informasi yang tersedia, prosedur kerja, dan situasi darurat yang dihadapi saat kejadian.
“Keadilan menuntut pemeriksaan yang utuh. Tindakan masinis harus dinilai dalam keadaan konkret yang dihadapinya, termasuk bagaimana sistem keselamatan bekerja dan informasi apa yang diterimanya. Jangan sampai pekerja di garis depan menanggung sendiri akibat dari persoalan yang juga melibatkan sistem dan tata kelola,” ujar Pengurus Indonesia Pro Bono Center PERADI, Nasrul Saftiar Dongoran.
PERADI menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menegaskan bahwa proses hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan berdasarkan unsur delik, kesalahan, serta hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dan akibat yang terjadi. Temuan investigasi keselamatan KNKT perlu dipahami sesuai tujuan dan ruang lingkupnya, tanpa diperlakukan sebagai putusan mengenai kesalahan pidana seseorang.
Untuk itu, Pusat Pro Bono Indonesia - PERADI mendorong aparat penegak hukum agar:
1. Memeriksa seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan kontribusi persoalan sistem dan tata kelola secara objektif dan transparan.
2. Menjamin hak masinis atas pendampingan hukum dan kesempatan mengajukan bukti maupun keterangan ahli yang relevan bagi pembelaannya.
3. Menguji secara cermat dasar penerapan pasal dan pertanggungjawaban masing-masing pihak, tanpa membatasi pemeriksaan hanya pada petugas di lapangan.
4. Memastikan proses hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban dan tindak lanjut perbaikan keselamatan. Kesiapan pendampingan pro bono akan ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan masinis dan/atau keluarganya, sesuai persetujuan pihak yang akan didampingi serta ketentuan profesi advokat.
“Pro Bono dan Bantuan hukum adalah wujud tanggung jawab profesi dan keberpihakan pada keadilan. Kami ingin memastikan hak korban dipenuhi, hak orang yang diperiksa tetap dilindungi, dan pengungkapan perkara turut mendorong keselamatan transportasi bagi masyarakat,” ujar Bunga Meisa Siagian.