Peradi Buka layanan Tanpa Biaya untuk Dampingi Masinis KA Argo Bromo Anggrek

Kemenhub
Sejumlah pejabat dari Kementerian Perhubungan dan PT KAI (Persero) memantau proses evakuasi korban kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di wilayah Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4).
30/9/2026, 13.43 WIB

Perhimpunan  Advokat  Indonesia  (PERADI)  membuka  layanan pendampingan hukum secara pro bono atau tanpa biaya kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek dalam perkara kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

“Profesi  advokat  memiliki  tanggung  jawab  untuk  memastikan  setiap  orang  memperoleh pembelaan  yang  layak.  PERADI  membuka  layanan  pro  bono  dengan  memberikan pendampingan agar hak-hak masinis terlindungi dan seluruh fakta yang relevan diperiksa secara adil,” ujar Muhamad Isnur, Ketua Indonesia Pro Bono Center PERADI dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (30/9).

PERADI mencermati pemberitaan mengenai hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi  (KNKT)  yang  mengidentifikasi  enam  faktor  berkontribusi  dalam  kecelakaan tersebut.  Berdasarkan  investigasi  tersebut,  tragedi  kecelakaan  KA  di  Bekasi  dipicu  oleh rentetan kegagalan teknis dan operasional yang saling bertumpuk.

Petaka ini bermula dari rusaknya sistem persinyalan yang gagal memberikan lampu peringatan, diperburuk oleh ilusi visual  cahaya  rumah  warga  serta  kondisi  jalur  melengkung  yang  sangat membatasi titik pandang masinis. Di tengah situasi krisis akibat matinya jaringan komunikasi darurat, masinis terisolasi  dan  mengalami  dilema  fatal  yang  berujung  pada  keterlambatan  respons pengereman  karena  tingginya  risiko  kereta  anjlok  jika  direm  mendadak  pada  kecepatan tinggi. Temuan ini memperlihatkan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa dan sistem keselamatan yang melingkupinya.  

Atas dasar itu, PERADI mengingatkan adanya potensi kekeliruan apabila penanganan perkara menyederhanakan  kecelakaan  sebagai  kesalahan  individual  masinis tanpa menguji secara memadai kondisi sistem, informasi yang tersedia, prosedur kerja, dan situasi darurat yang dihadapi saat kejadian.

“Keadilan menuntut pemeriksaan yang utuh. Tindakan masinis harus dinilai dalam keadaan konkret yang dihadapinya, termasuk bagaimana sistem keselamatan bekerja dan informasi apa yang  diterimanya.  Jangan  sampai  pekerja  di  garis  depan menanggung sendiri akibat dari persoalan  yang  juga  melibatkan  sistem  dan  tata  kelola,”  ujar Pengurus Indonesia Pro Bono Center PERADI,  Nasrul  Saftiar  Dongoran.

PERADI menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menegaskan bahwa proses hukum  harus  menjunjung  asas  praduga  tak  bersalah.  Pertanggungjawaban  pidana  harus dibuktikan  berdasarkan  unsur  delik,  kesalahan,  serta  hubungan  antara  tindakan  yang dipersoalkan dan akibat yang terjadi. Temuan investigasi keselamatan KNKT perlu dipahami sesuai  tujuan  dan  ruang  lingkupnya,  tanpa  diperlakukan  sebagai  putusan  mengenai kesalahan pidana seseorang.

Untuk itu, Pusat Pro Bono Indonesia - PERADI mendorong aparat penegak hukum agar:

1.  Memeriksa  seluruh  rangkaian  peristiwa  serta  kemungkinan  kontribusi  persoalan sistem dan tata kelola secara objektif dan transparan.

2.  Menjamin hak masinis atas pendampingan hukum dan kesempatan mengajukan bukti maupun keterangan ahli yang relevan bagi pembelaannya.

3.  Menguji  secara  cermat  dasar  penerapan  pasal  dan  pertanggungjawaban masing-masing pihak, tanpa membatasi pemeriksaan hanya pada petugas di lapangan.

4.  Memastikan  proses  hukum  berjalan  seiring  dengan  pemenuhan  hak  korban  dan tindak lanjut perbaikan keselamatan.  Kesiapan pendampingan pro bono akan ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan masinis dan/atau  keluarganya,  sesuai  persetujuan  pihak  yang  akan  didampingi  serta  ketentuan profesi advokat. 

“Pro Bono dan Bantuan hukum adalah wujud tanggung jawab profesi dan keberpihakan pada keadilan.  Kami  ingin  memastikan  hak  korban  dipenuhi,  hak  orang  yang  diperiksa  tetap dilindungi,  dan  pengungkapan  perkara  turut  mendorong  keselamatan  transportasi  bagi masyarakat,” ujar Bunga Meisa Siagian. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.