KAI akan Impor KRL Bekas, Kemenperin Ingatkan Aturan Barang Bekas

Katadata
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti aturan impor barang bekas terkait rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengimpor 23 rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.
Penulis: Kamila Meilina
30/9/2026, 19.17 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti aturan impor barang bekas terkait rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengimpor 23 rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.

Staf Khusus Menteri Perindustrian sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan Kemenperin mendukung upaya peningkatan keselamatan dan kenyamanan transportasi, termasuk layanan perkeretaapian. 

Namun, untuk impor KRL bekas, pihaknya masih menunggu perubahan kebijakan yang mengatur impor barang bekas.

"Kami mendukung arahan Presiden agar transportasi darat, terutama perkeretaapian, itu aman mengenai aspek keselamatan dan kenyamanan sehingga bisa mengoptimalkan mobilitas penduduk untuk pertumbuhan ekonomi," ujar Febri di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (30/9). 

Ia menyatakan memahami kebutuhan pengguna KRL, khususnya masyarakat yang menggunakan layanan komuter di wilayah Jabodetabek. Kemenperin mendukung upaya peningkatan mutu pelayanan KRL.

Namun, Febri mengatakan terdapat ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.23/2023, yang telah diubah menjadi Permendag No. 23 Tahun 2026, yang mengatur impor barang dalam keadaan tidak baru. 

Beleid itu mengatur barang bekas yang diperbolehkan diimpor hanya berada pada kode HS tertentu, tidak termasuk kereta api. Dalam aturan impor barang bekas, terdapat sejumlah jenis mesin dan peralatan transportasi yang masih diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan batas usia maksimal 20 tahun.

Barang itu antara lain mesin diesel atau semi-diesel untuk penggerak kapal dan kendaraan darat, turbin uap untuk kapal, serta sejumlah alat berat dan peralatan pengangkat. Jenis alat berat yang dapat diimpor antara lain forklift, truk kerja, crane, derek, dan peralatan pengangkat lainnya.

Impor barang tersebut juga tidak dapat dilakukan oleh sembarang perusahaan. Importir wajib memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) serta Persetujuan Impor (PI) sebelum barang masuk ke Indonesia.

Selain itu, importir harus membuat surat pernyataan bahwa barang yang diimpor tidak akan dijual kembali atau dijadikan besi tua. Barang impor juga wajib memenuhi batas usia yang ditetapkan dan menjalani verifikasi teknis oleh surveyor.

Karena itu, Kemenperin belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai rencana impor KRL bekas sebelum terdapat perubahan kebijakan.

"Permendag yang hanya membolehkan impor barang bekas itu hanya untuk kapal bekas. Jadi sebelum ada perubahan pada kebijakan itu kami belum bisa berkomentar," katanya. 

 

KAI Usulkan Impor 23 KRL Bekas

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyetujui usulan KAI untuk mengimpor 23 rangkaian KRL bekas dari Jepang. KAI menyebut impor tersebut sebagai solusi bridging untuk mengatasi kekurangan armada KRL Jabodetabek di tengah keterbatasan kapasitas produksi dalam negeri.

KAI berencana mengimpor 23 rangkaian KRL yang terdiri atas tujuh rangkaian dengan formasi 12 kereta atau SF12 dan 16 rangkaian dengan formasi delapan kereta atau SF8.

Rencana tersebut diajukan karena kapasitas produksi KRL dalam negeri melalui PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA belum memenuhi kebutuhan armada. Pada saat yang sama, jumlah penumpang KRL terus meningkat dan diproyeksikan mencapai 369 juta penumpang sepanjang 2026.

Rencana impor KRL bekas Jepang bukan pertama kali diajukan KAI. Pada 2023, rencana serupa ditolak Komisi VI DPR RI karena INKA dinilai masih mampu memenuhi kebutuhan armada. BPKP juga menyarankan agar impor KRL bekas tidak dilakukan karena berpotensi menambah biaya perawatan dan suku cadang.

Saat itu, KAI membutuhkan 27 rangkaian KRL. Sebanyak 16 rangkaian dipesan dari INKA, sementara 11 rangkaian lainnya diimpor dari China melalui China Railway Construction Corporation Limited (CRCC).

Sebanyak 11 KRL impor dari CRCC telah beroperasi sejak 2025. Sementara dari 16 rangkaian pesanan INKA, sembilan belum diterima karena terlambat lebih dari setahun dan tujuh lainnya sempat ditarik setelah ditemukan komponen yang berpotensi mengalami fatigue atau kelelahan material.

"Kami terpaksa me-recall tujuh trainset INKA. Karena dalam pengecekan, kami menemukan ada komponen yang mempunyai potensi fatigue yang berpotensi mengganggu operasional kereta," kata Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin dalam rapat dengar pendapat Komisi VI bersama KAI pada Rabu (23/9).



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina