Kemenhub Kaji Perluasan Tarif Batas Atas dan Bawah ke Semua Moda Transportasi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berencana memperluas kebijakan tarif batas bawah dan tarif batas atas ke semua jenis moda transportasi umum. Sebab, aturan tersebut dinilai dapat menjaga aspek keselamatan untuk tidak dikorbankan demi kepentingan bisnis.
Sejauh ini, TBA dan TBB hanya berlaku untuk industri penerbangan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Dudy telah memerintahkan Badan Kebijakan Transportasi untuk mengkaji dampak pemberlakuan TBA dan TBB ke moda transportasi lainnya.
"Ide dasarnya adalah jangan sampai persaingan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi," kata Dudy di Bandung, Jumat (2/10).
Dudy mensinyalir moda transportasi lain yang akan diatur memiliki TBA dan TBB adalah industri pelayaran. Namun Dudy menyadari kebijakan tersebut tidak diberlakukan di negara lain.
Selain tarif, Dudy berencana mengenakan skema uji kelayakan seperti yang berlaku pada industri perbankan. Setiap pergantian direksi dalam bank, Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan uji kemampuan dan kepatutan sesuai dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2016.
Beberapa aspek yang diperiksa OJK terkait direksi bank baru adalah integritas, reputasi keuangan, kompetensi, dan rekam jejak hukum. Dudy mensinyalir hal yang serupa akan diberlakukan bagi para pimpinan perusahaan transportasi.
Dudy mengatakan uji kepatutan dan kelayakan bagi pimpinan perusahaan transportasi akan fokus pada aspek keselamatan. Menurutnya, uji tersebut akan berlaku bagi jajaran direksi maupun komisaris dalam sebuah perusahaan transportasi umum.
"Saya berharap pengujian ini bisa kami formulasikan dan terapkan dalam waktu sesegera mungkin," katanya.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT mendata kecelakaan pelayaran hampir terjadi setiap tahun. Pada 2003-2025, total kecelakaan pelayaran di dalam negeri mencapai 250 kejadian.
Sebagian besarnya berupa kapal terbakar (33%), kapal tenggelam (30%), kapal tubrukan (18%), dan kapal kandas (10%). Dalam sekitar dua dekade terakhir, kecelakaan pelayaran paling banyak terjadi pada 2018, yakni mencapai 41 kejadian dalam setahun.