Pengusaha Tekstil Khawatir RUU Ketenagakerjaan Hambat Investasi Asing
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyoroti potensi dampak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan terhadap ekspansi usaha dan investasi di industri tekstil.
Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan aturan ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan kemampuan dunia usaha untuk tetap tumbuh dan membuka lapangan kerja.
Apabila dunia usaha menghadapi beban dan risiko yang semakin besar, perusahaan dapat menahan ekspansi maupun memperluas basis usahanya.
"Sektor padat karya akan mendapatkan dampak paling cepat untuk potensi kolaps di tahun-tahun ke depan," kata Danang dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Sektor padat karya seperti tekstil dan garmen berpotensi merasakan dampak lebih cepat. Pasalnya, industri masih menghadapi tekanan geopolitik, ketergantungan terhadap bahan baku impor, serta masuknya barang impor ilegal.
"Situasinya belum membaik, justru malah diperberat dengan rancangan undang-undang ini. Jadi kita justru menambah dobel khawatirannya," ujarnya.
Kinerja industri tekstil dan garmen pada 2026 masih menunjukkan pertumbuhan. Ia menyebut produksi tekstil dan garmen tumbuh sekitar 3% pada semester II 2026.
Menurut dia, ekspor juga masih mengalami kenaikan meski terbatas. API pun masih optimistis pertumbuhan industri tekstil dapat bertahan sekitar 3% hingga akhir tahun.
Namun, Danang menilai prospek 2027 dapat lebih menantang apabila ketentuan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi industri.
"Kita pesimis 2027 akan baik kalau aturan ini diterapkan," katanya.
Aturan Ketenagakerjaan Jadi Perhatian Investor
Ketua API Banten Michael Sung menambahkan, kompleksitas regulasi juga menjadi salah satu pertimbangan investor asing ketika menentukan lokasi investasi.
Menurut Michael, minat investasi asing sebenarnya ada, tetapi tidak seluruh rencana investasi yang dibicarakan kemudian terealisasi.
Ia mencontohkan sejumlah perusahaan asal Cina yang disebutnya tertarik berinvestasi di Indonesia. Namun, kompleksitas regulasi dan proses di lapangan dapat membuat realisasi investasi berjalan lebih lama.
"Investasi mau masuk, tapi kita sendiri yang akhirnya tambah lama, bikin mereka enggak mau masuk karena terlalu kompleks dari segi peraturan dan dari segi di lapangan," ujar Michael. Ia enggan memerinci lebih lanjut nama dan besaran investasi yang akan masuk.
Kondisi tersebut membuat dampak terhadap investasi asing sulit terlihat dalam angka. Sebab, rencana investasi yang tidak jadi direalisasikan tidak tercatat sebagai realisasi investasi.
Ia menilai kepastian dan kesederhanaan regulasi menjadi penting untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia, terutama investasi yang dapat membuka lapangan kerja.