Respons KSPI soal UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Soroti Tiga Isu Utama
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerima pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dengan sejumlah catatan. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyoroti tiga isu yang dinilai masih membutuhkan kejelasan, yakni penangguhan upah, pemagangan, dan mekanisme cadangan pesangon.
“KSPI dan Partai Buruh menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dengan catatan,” ujar Said dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Hingga saat ini KSPI menyatakan belum memperoleh naskah final undang-undang yang telah disahkan. Meski demikian, ia menilai ada sejumlah kemajuan dalam aturan baru tersebut dibandingkan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Karena itu, penilaian KSPI masih didasarkan pada catatan dan informasi pembahasan yang diterima. Said mengatakan rumusan akhir setiap ketentuan, masih perlu dicermati setelah naskah resmi tersedia.
Salah satu hal yang dinilai sebagai kemajuan adalah penguatan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Said, pengusaha wajib memberitahukan rencana PHK dan menempuh perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Said juga menyoroti ketentuan pembayaran upah selama proses perselisihan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang pengusaha melakukan PHK,” katanya.
Dalam ketentuan pesangon, Said menyebut terdapat penguatan melalui rumusan pembayaran paling sedikit satu kali ketentuan. Menurut dia, ketentuan tersebut dapat mengakhiri praktik pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dan tetap membuka ruang kesepakatan pembayaran yang lebih tinggi antara pekerja dan perusahaan.
Di sisi pengupahan, Said mengatakan kebutuhan hidup layak menjadi salah satu unsur yang diperhatikan dalam penetapan kenaikan upah minimum. Formula yang diterimanya juga memuat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan batas atas 1,0. Selain itu, pengaturan mengenai upah minimum sektoral dinilai menjadi bagian dari penguatan pelindungan pekerja.
Said juga menyebut adanya pembatasan alih daya pada sejumlah kegiatan penunjang, seperti katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi. Menurut dia, terdapat pula pengaturan khusus untuk kegiatan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penangguhan Upah
Meski menilai terdapat sejumlah kemajuan, KSPI menyoroti ketentuan mengenai penangguhan upah bagi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu.
Said meminta definisi mengenai kondisi perusahaan yang dianggap tidak mampu diperjelas dan dapat diperiksa secara objektif. Menurut dia, mekanisme perundingan bipartit saja belum cukup memberikan perlindungan, terutama bagi pekerja di perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja.
KSPI mengusulkan agar kondisi tersebut memiliki indikator yang jelas, salah satunya melalui pembuktian kerugian selama dua tahun berturut-turut. Batas waktu penangguhan juga dinilai perlu diperjelas agar tidak dilakukan secara berulang.
Selain itu, Said meminta agar kekurangan pembayaran upah selama masa penangguhan tetap dicatat sebagai kewajiban perusahaan kepada pekerja.
Aturan Pemagangan
Isu kedua yang disoroti adalah pengaturan pemagangan. Said mengatakan pemagangan pada dasarnya merupakan bagian dari pelatihan kerja sehingga perlu dibedakan secara tegas dari hubungan kerja biasa.
Ia menyoroti batas maksimal pemagangan selama enam bulan yang menurutnya perlu disertai aturan lebih jelas mengenai pelaksanaan pelatihan, termasuk waktu dan kegiatan peserta magang.
Menurut Said, ketidakjelasan aturan berpotensi membuat pemagangan digunakan untuk mengisi pekerjaan reguler. Hal tersebut dinilai perlu diantisipasi, terutama setelah adanya pembatasan terhadap kegiatan yang dapat dialihdayakan.
“Itu harus jelas. Perbedaan antara orang bekerja dengan orang magang,” ujarnya.
Mekanisme Cadangan Pesangon
KSPI juga menyoroti mekanisme cadangan pesangon. Said mengapresiasi gagasan untuk menempatkan dana pesangon secara terpisah dari kekayaan perusahaan sebagai jaminan pembayaran hak pekerja.
Namun, ia meminta kejelasan mengenai pihak yang wajib membayar, lembaga yang mengelola dana, mekanisme pencairan, serta sanksi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
Menurut Said, pembiayaan cadangan pesangon harus menjadi tanggung jawab pengusaha dan tidak dibebankan kepada pekerja. Mekanisme pembayaran juga perlu diatur apabila nilai pesangon yang disepakati pekerja dan perusahaan lebih tinggi dibandingkan dana yang tersedia dalam cadangan.
“Bagaimana kalau pengusaha tidak membayar iuran cadangan pesangon? Harus ada kejelasan,” katanya.
Said mengatakan KSPI dan Partai Buruh selanjutnya akan menyiapkan usulan untuk disampaikan kepada pemerintah dan pimpinan DPR RI. Ketentuan yang masih berpotensi menimbulkan penafsiran, menurut dia, perlu diperjelas melalui peraturan pelaksanaan.
Ia juga menyatakan KSPI dan Partai Buruh tetap mempertimbangkan pengujian undang-undang apabila nantinya ditemukan ketentuan yang dinilai merugikan pekerja.