Survei KIC: Daging, Obat, dan Suplemen Dinilai Paling Perlu Sertifikat Halal

Katadata/Hari Widowati
Satria Triputra Wisnumurti, Deputy Head of Katadata Insight Center (KIC), memaparkan hasil survei \"Pemahaman dan Penilaian Publik terhadap Sertifikasi Halal\" dalam Katadata Policy Dialogue di Jakarta, Rabu (14/10).
14/10/2026, 11.13 WIB

Masyarakat cenderung menilai sertifikasi halal lebih diperlukan untuk produk yang dikonsumsi sehari-hari dibandingkan produk nonkonsumsi, seperti elektronik dan perabot. Temuan Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan daging, obat, dan suplemen kesehatan menjadi tiga kategori produk yang dinilai paling perlu memiliki sertifikat halal.

Deputy Head of Katadata Insight Center, Satria Triputra Wisnumurti, mengatakan penilaian masyarakat terhadap kebutuhan sertifikasi halal cenderung berkaitan dengan jenis produk yang mereka konsumsi. 

“Disini temuannya adalah publik menilai bahwa produk yang dia konsumsi itu kecederungannya menurut publik adalah wajib sertifikasi (halal),” kata dia dalam Diskusi Publik Katadata ‘Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi?’, di Jakarta Pusat, Rabu (14/10). 

Dalam survei KIC, sebanyak 84,2% responden menilai daging wajib bersertifikat halal. Posisi berikutnya ditempati obat dengan 82,8% responden dan suplemen kesehatan sebesar 82,4%. Sementara itu, 77,6% responden menilai kosmetik juga perlu memiliki sertifikat halal.

Sebaliknya, penilaian masyarakat terhadap kebutuhan sertifikasi halal lebih rendah untuk produk di luar kategori konsumsi. Sebanyak 78,5% responden menilai produk elektronik tidak perlu wajib bersertifikat halal. Angka tersebut diikuti sepatu sebesar 69,9% dan perabot sebesar 66,2%.

“Publik menilai bahwa produk yang dikonsumsi cenderung perlu sertifikasi. Semakin ke produk yang tidak dikonsumsi, kecenderungannya publik menilai tidak perlu sertifikasi,” kata Satria.

Pemahaman Publik Masih Berpusat pada Makanan

Penilaian tersebut sejalan dengan pemahaman masyarakat mengenai sertifikasi halal yang masih erat kaitannya dengan makanan dan minuman. Ketika diminta menyebutkan hal pertama yang terlintas saat mendengar produk bersertifikat halal, sebanyak 20,8% responden menyebut keamanan dan 18,2% menyebut makanan.

Satria mengatakan, temuan tersebut menunjukkan masyarakat cenderung memaknai sertifikasi halal sebagai jaminan keamanan produk konsumsi.

Pemahaman masyarakat terhadap kategori produk yang wajib bersertifikat halal juga masih didominasi makanan dan minuman. Sebanyak 80,1% responden mengetahui kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut.

Sementara itu, pengetahuan terhadap kategori lain relatif lebih rendah. Sebanyak 57,2% responden mengetahui kewajiban sertifikasi halal untuk bahan baku dan bahan tambahan pangan. Adapun 54,1% mengetahui kewajiban tersebut untuk obat dan suplemen kesehatan.

Untuk kategori kosmetik, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, persentase responden yang mengetahui kewajiban sertifikasi halal mencapai 51,3%.

Temuan ini menjadi relevan menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, ketika cakupan produk yang perlu diperhatikan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman.

Survei KIC dilakukan secara daring pada 7-12 Oktober 2026 terhadap 1.000 responden berusia 17 tahun ke atas yang tersebar di 37 provinsi. Pengambilan sampel menggunakan metode quota sampling berdasarkan proporsi jumlah penduduk dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Hasil survei tersebut menggambarkan persepsi masyarakat mengenai kebutuhan sertifikasi halal dan harapan mereka terhadap penerapan kebijakan. Penilaian responden terhadap suatu kategori produk tidak dengan sendirinya menentukan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku secara hukum.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina