UMP Masih Digodok, Pemerintah Hitung Standar Kebutuhan Bulanan Bulanan Warga

ANTARA FOTO/Shaka/ada/tom.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kanan) menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR dan pemerintah menyetujui laporan Panja pembahasan RUU Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi Undang-Undang.
21/10/2026, 20.19 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menuturkan pemerintah masih menghitung estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027. 

KHL merupakan standar kebutuhan minimum yang harus dipenuhi seorang pekerja untuk dapat hidup secara layak dalam satu bulan. 

Yassierli menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki data KHL tiap provinsi di Indonesia.

“Nanti kami evaluasi, kami estimasi, kami hitung dari data yang ada. Nanti kami targetkan kami keluar dengan estimasi kira-kira KHL itu seperti apa. Tahun lalu kan kita sudah punya per provinsi, ya,” kata Yassierli kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/10).

Ia menuturkan, pembahasan mengenai UMP terus dibahas dengan jajaran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional serta Dewan Pengupahan Nasional (Depernas). 

Dalam pembahasannya, Yassierli menuturkan pembahasan UMP mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Oktober 2026.

“Ini kan selesai undang-undang, nanti ada pembahasan di LKS Tripnas, nanti pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan KHL, terkait dengan survei, nanti kita akan lihat nanti di Depernas seperti apa rekomendasinya, ya,” kata dia.

Nantinya, UMP di setiap daerah akan diketok oleh para gubernur di provinsi masing-masing. Ia memastikan, besaran yang ditentukan nantinya akan mempertimbangkan masukan dari pengusaha, serta sisi pekerja.

“Nanti kan itu kan gubernur nanti sesuai dengan masukan dari Depeprov. Ya nanti masing-masing nanti, ya. Depenas, Depeprov yang bahas nanti,” kata Yassierli.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman