Harga Avtur Melonjak, Fuel Surcharge Pesawat Tetap 40%, Tiket Pesawat Akan Naik?

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hm
Pesawat Trans Nusa melakukan pendaratan di Runway Utara atau Landasan Pacu 07L/25R Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2026).
3/11/2026, 15.13 WIB

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyampaikan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat ataufuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi tetap 40% dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan pada November.

Fuel surcharge merupakan komponen biaya tersendiri yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan atau basic fare pada tiket penumpang.

Kemenhub menyebut angka 40% itu merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai. Artinya, bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40%.

Selain itu, Kemenhub mencatat berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harganya Rp 23.315 per liter. Harga ini berada dalam rentang lebih dari Rp 21.950 hingga Rp 25.900 per liter. Alhasil batas maksimalfuel surcharge untuk November 2026 tetap 40% dari TBA, sama dengan periode Oktober 2026. 

Penetapan besaran biaya tambahan bahan bakar mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

“Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga avtur yang dipublikasikan oleh penyedia bahan bakar penerbangan serta jarak harga yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut,” tulis Kemenhub dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/11). 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, batas maksimal biaya tambahan bahan bakar sebesar 40% tidak wajib diterapkan seluruh maskapai. Maskapai dapat menetapkan biaya tambahan bahan bakar di bawah batas tersebut dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, dan persaingan pasar sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tak hanya itu, Kemenhub juga akan mengawasi kebijakanfuel surcharge agar maskapai tetap mematuhi ketentuan tarif penerbangan. Maskapai juga wajib mencantumkan biaya tambahan bahan bakar secara terpisah dari tarif dasar tiket serta menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanannya. 

Selain itu, maskapai harus memastikan total tarif tetap mengikuti ketentuan Tarif Batas Atas (TBA).

“Melalui evaluasi berkala terhadap perkembangan harga avtur dan penerapan tarif penerbangan, Kemenhub berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat, keberlangsungan operasional maskapai, dan konektivitas transportasi udara nasional,” ujar Laisa. 

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila