Susul Tiongkok, Korsel dan AS, Italia Cabut Aturan Wajib Masker

ANTARA FOTO/REUTERS/Guglielmo Mangiapane/hp/cf
Guglielmo Mangiapane Warga melakukan swafoto di luar Colosseum pada hari pembukaan kembali, saat negara tersebut menjadi 'zona kuning', melonggarkan pembatasan penyakit virus korona (COVID-19), di Roma, Italia, Senin (26/4/2021). Italia akan mencabut aturan wajib memakai masker mulai 28 Juni 2021.
23/6/2021, 15.37 WIB

Pemerintah Italia akan mencabut kewajiban memakai masker bagi warganya mulai 28 Juni mendatang. Hal itu menyusul sudah menurunnya angka kasus baru dan pasien rawat inap Covid-19 di negara tersebut.

Sebelumnya, penggunaan masker baik di dalam maupun di luar ruang publik sudah diberlakukan sejak Oktober tahun lalu. Saat itu, Italia memasuki gelombang kedua infeksi dan pihak berwenang berjuang untuk menekan lonjakan kasus nasional.

“Pada 28 Juni nanti, kita akan meninggalkan keharusan mengenakan masker di luar ruang saat berada di zona putih,” kata Menteri Kesehatan Italia Roberto Speranza lewat akun Facebook-nya, dikutip dari Aljazeera pada Rabu (23/6).

Zona putih di Italia merupakan wilayah dengan jumlah kasus aktif Covid-19 dan tingkat keterisian rumah sakit yang rendah.

Namun demikian, masyarakat masih diwajibkan memakai masker saat berada di dalam ruangan dan transportasi umum. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tetap membawa masker saat keluar rumah dan siap memakainya di luar ruangan jika ada keramaian, dan untuk acara dengan risiko penularan virus yang lebih tinggi, seperti pertemuan besar.

Dilansir Aljazeera, sejak April lalu, Perdana Menteri Italia Mario Draghi mulai mencabut beberapa pembatasan sosial di negara tersebut. Restoran, bar, bioskop, dan pusat kebugaran diizinkan beroperasi kembali. Warga pun dibebaskan untuk melakukan perjalanan domestik.

Hingga saat ini, 26% warga di Italia telah divaksinasi penuh, yakni menerima dua dosis. Sementara 52% lainnya sudah menerima satu dosis vaksin Covid-19.

Secara kumulatif, Italia telah mencatatkan 4,25 juta kasus virus Corona, dengan korban meninggal mencapai 127.291 jiwa.

HEALTH-CORONAVIRUS/ITALY-VENICE (ANTARA FOTO/REUTERS/Yara Nardi/WSJ/sa.)

Sebelum Italia, sejumlah negara juga telah mengizinkan warganya untuk melepas masker. Di antaranya adalah Korea Selatan, Amerika Serikat, Israel, Selandia Baru, dan Tiongkok.

Pemerintah Korea Selatan mengizinkan warga yang telah divaksinasi Covid-19 diperbolehkan untuk melepas masker di ruangan terbuka. Imbauan ini berlaku bagi mereka yang sudah menerima setidaknya satu dosis vaksin virus corona. Kebijakan ini berlaku mulai Juli 2021.

Selain itu, di Amerika Serikat, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Centers for Disease Control and Prevention/CDC) Amerika Serikat mengeluarkan pedoman baru tentang penggunaan masker di luar ruangan untuk warga AS yang telah divaksinasi Covid-19.

Berdasarkan dengan pedoman tersebut, orang yang divaksinasi penuh tidak perlu memakai masker di luar ruangan dan diperbolehkan untuk tidak menjaga jarak di sejumlah tempat yang telah ditentukan.

Sementara itu, di tengah tingginya kasus Covid-19, masyarakat Indonesia tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Gerakan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci sabun harus tetap dijalankan dengan disiplin.

Simak Databoks berikut: 

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan