Filipina Cabut Larangan Masuk Bagi WNI dan Warga 9 Negara Lain

ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/WSJ/cf
Eloisa Lopez Penumpang memakai hazmat untuk perlindungan terhadap penyakit virus korona (COVID-19) berjalan di dalam Bandara Internasional Ninoy Aquino di Paranaque, Metro Manila, Filipina, Kamis (14/1/2021). Filipina mencabut larangan masuk untuk 10 warga negara asing, termasuk WNI
6/9/2021, 08.55 WIB

Presiden Filipina Rodrigo Duterte mencabut larangan masuk  bagi pendatang asal Indonesia dan sembilan negara lainnya. Aturan larangan masuk sudah diberlakukan sejak akhir April dengan tujuan mencegah penularan Covid-19.

Selain Indonesia,  Filipina mencabut larangan masuk kepada pendatang asal India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab (UEA), Oman, Thailand, dan Malaysia.

"Presiden Rodrigo Roa Duterte menyetujui rekomendasi dari Inter-Agency Task Force (IATF) untuk mencabut pembatasan perjalanan di India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab, Oman, Thailand, Malaysia, dan Indonesia mulai 6 September 2021,” kata Juru Bicara Kepresidenan Filipina Harry Roque pada Sabtu (4/9), dikutip dari Philippines News Agency (PNA), Senin (6/9).

Kendati demikian, Roque mengatakan bahwa wisatawan dari Indonesia, India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab, Oman, Thailand, dan Malaysia harus menghabiskan 14 hari di karantina pada saat kedatangan.

 "Namun, pelancong internasional yang datang dari negara-negara yang disebutkan di atas harus mematuhi protokol masuk, pengujian, dan karantina yang sesuai," kata Roque.

Izin masuk ke Filipina tidak berlaku kepada semua wisatawan asing, Mereka hanya mengizinkan warga asing pemegang visa khusus seperti diplomat dan pasangan asing warga negara Filipina yang diperbolehkan masuk ke sana.

Dilansir dari Reuters, Filipina sudah berulang kali memperpanjang larangan ini sebelum akhirnya resmi dicabut hari ini (6/9).

Filipina pertama kali  menetapkan larangan masuk kepada WNA pada 27 April  dan hanya  berlaku untuk warga India, sebagai bentuk antisipasi penyebaran varian Delta. Filipina kemudian memperpanjang pembatasan perjalanan tersebut dan menambah beberapa negara lainnya, termasuk Indonesia, dalam aturan tersebut. Larangan perjalanan tersebut awalnya dijadwalkan berakhir pada 16 Agustus, tapi kemudian diperpanjang lagi hingga 5 September.

Transmisi lokal varian Delta telah menyebar ke masyarakat di Filipina. Negara ini telah mendeteksi 1.789 kasus Delta, termasuk 33 kematian. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengkonfirmasi penularan komunitas dari varian Delta, dengan mengatakan bahwa itu adalah jenis virus Covid-19 yang dominan menyebar di Filipina.

Dikutip dari World O Meter, secara keseluruhan Filipina telah melaporkan total 2.060.965 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi pada hari Minggu (5/9), termasuk 34.061 kematian.

Sebelum Filipina, pemerintah Arab Saudi telah lebih dulu mencabut larangan masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara dari 19 negara lainnya pada Selasa (24/8). Larangan masuk tersebut diberlakukan sejak Februari lalu sebagai upaya untuk menekan angka penularan Covid-19.

Kendati sudah diperbolehkan masuk, warga negara dari 20 negara itu harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat sebelum memasuki Arab Saudi. Dilansir dari Arab News, Badan Konsuler Kementerian Luar Negeri Saudi mengatakan  pencabutan larangan masuk hanya berlaku warga ekspatriat yang telah divaksin Covid-19 di Saudi sebelum mereka pulang ke negara asal mereka.

Namun, persyaratan itu tidak berlaku untuk warga negara Arab Saudi, diplomat asing, praktisi kesehatan, beserta keluarga mereka.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi