Warga Indonesia Kini Diizinkan Pelesiran ke 27 Negara di Uni Eropa
Uni Eropa menambahkan Indonesia dalam daftar negara yang diizinkan mengunjungi kawasan tersebut. Warga Negara Indonesia (WNI) kini dapat melakukan perjalanan non-esensial ke-27 negara yang berada di Uni Eropa.
Indonesia merupakan satu dari 19 negara baru yang masuk dalam daftar tersebut. Ke-19 negara yang kini bisa mengunjungi Uni Eropa adalah Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chili, dan Kolombia.
Negara lain, adalah Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Uni Emirat Arab, dan Uruguay.
"Di bawah ketentuan baru, warga negara dari negara tersebut bisa mengunjungi Uni Eropa untuk perjalanan non-esensial," tulis Dewan Uni Eropa, dalam siaran pers, Kamis (18/11).
"Menyusul review akan pencabutan berkala pembatasan sementara untuk perjalanan non-esensial, Dewan Uni Eropa memperbarui daftar negara yang dicabut larangan perjalanannya, Indonesia yang ditambahkan ke daftar,'" tambah siaran pers tersebut.
Warga Indonesia dapat mengunjungi Uni Eropa dengan mempertimbangkan jumlah kasus Covid-19 yang terus menurun.
Salah satu yang menjadi pertimbangan Uni Eropa adalah jumlah kasus di bawah 75 dari 100 ribu penduduk dalam dua pekan.
Indonesia melaporkan tambahan kasus di bawah di bawah 1.000 sepanjang November, kurang 1% dari 100 ribu penduduk.
Dengan ketentuan baru tersebut maka WNI bisa mengunjungi 27 negara di Uni Eropa serta wilayah non Uni Eropa yang tergabung dalam Schengen seperti Islandia, Norwegia, Swiss, dan Lichtenstein.
Uni Eropa juga mengizinkan warga Cina untuk mengunjungi kawasan tersebut. Namun, dengan catatan, jika Cina memberikan hak yang sama bagi warga Uni Eropa untuk mengunjungi Beijing.
Uni Eropa memberlakukan pembatasan kunjungan sejak Maret lalu untuk menekan kasus Covid-19. Mereka akan memperbarui daftar negara yang bisa diizinkan untuk masuk ke kawasan tersebut setiap dua minggu.