Singapura akan membebaskan persyaratan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengunjungi Singapura mulai 25 Februari mendatang. Namun, bebas karantina hanya diberlakukan untuk WNI yang masuk melalui pintu Batam dan Bintan, Kepulauan Riau.
Dikutip dari laman Maritime and Port Authority of Singapore, dibebaskannya WNI dari persyaratan karantina merupakan salah satu keputusan mereka untuk memulihkan konektivitas wilayah Bintan-Batam-Singapura.
Ketentuan tersebut masuk melalui program vaccinated travel lane (VTL).
WNI yang hendak memanfaatkan persyaratan bebas karantina sudah bisa mengajukan diri mulai 22 Februari mendatang.
Bebas karantina juga diterapkan menyusul kebijakan travel bubble Indonesia-Singpura. Berdasarkan ketentuan travel bubble, warga negara Singapura atau WNI yang tinggal di Singapura diperkenankan masuk ke Batam-Bintan tanpa karantina.
Dua pintu masuk travel bubble adalah Nongsapura International Ferry Terminal (NIFT) di dan Bandar Bintan Telani Ferry Terminal (BBTFT) di Bintan.
Untuk permulaan, Singapura hanya akan memberikan kuota bebas karantina kepada 700 WNI setiap minggunya.
Kuota itu terbagi menjadi 350 pelancong yang masuk melalui Batam dan 350 melalui Bintan. Mereka akan masuk melalui terminal Tanah Merah.
Persyaratan bebas karantina diperlakukan dengan sejumlah syarat:
1. Harus sudah divaksin lengkap dengan menunjukan bukti fisik atau digital.
2. Harus menunjukan hasil negatif tes Covid-19, yang dilakukan dua hari sebelum keberangkatan
3. Harus menjalani tes antigen rapid test (ART) saat kedatangan di Pusat Tes Cepat atau Pusat Tes Gabungan dalam 24 jam setelah kedatangan
Untuk WNI yang mengajukan visa untuk short-term visit diberlakukan persyaratan tambahan, seperti:
1. Membeli asuransi perjalanan senilai minimum S$30.000 yang mencakup perawatan terkait Covid-19.
2. Menunjukan bukti booking hotel
3. Menunjukan tiket kepulangan ferry
4. Menggunakan aplikasi TraceTogether selama di Singapura untuk tarcing kontak