Pengadilan Dunia Perintahkan Israel Hentikan Genosida Warga Palestina

ANTARAFOTO/Maulana Surya/nym
Warga menaruh bunga mawar di atas sejumlah foto jurnalis peliput konflik Israel-Hamas di Gaza, Palestina pada aksi damai di Solo, Jawa Tengah, Minggu (17/12/2023).
Penulis: Happy Fajrian
26/1/2024, 21.45 WIB

International Court of Justice (ICJ) atau Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil. Meski begitu tidak ada perintah untuk gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.

Afrika Selatan membawa kasus ini ke ICJ awal bulan ini, memintanya untuk memberikan tindakan darurat untuk menghentikan pertempuran, yang telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina.

Afsel menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara dalam serangannya, yang dimulai setelah militan Hamas menyerbu Israel dan menewaskan 1.200 orang dan menculik lebih dari 240 orang. Israel berusaha agar kasus tersebut dibatalkan.

Dalam putusan hari Jumat (26/1), para hakim mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida, menghukum dan harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Meskipun ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata, ICJ mengatakan bahwa mereka tidak akan mengesampingkan kasus genosida, dan memutuskan bahwa warga Palestina masuk dalam kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Namun mereka tidak memutuskan manfaat dari tuduhan genosida tersebut.

Israel menyebut tuduhan Afrika Selatan salah dan "sangat menyimpang", dan menyatakan pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari jatuhnya korban sipil.

Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan menyambut keputusan ICJ. “Hari ini menandai kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional dan tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina,” tulis pernyataan Kemenlu Afsel seperti dikutip Reuters.

Halaman: