Turki melaporkan Israel atas tuduhan genosida ke Mahkamah Internasional (ICJ). Langkah ini mengikuti Afrika Selatan yang telah melaporkan Israel ke IJC beberapa bulan lalu.
Delegasi Turki, termasuk Duta Besar untuk Den Haag Selcuk Unal resmi mengajukan permohonan pada Rabu (7/8). Kementerian Luar Negeri Tukri juga menjelaskan alasan mereka melaporkan Israel.
"Keputusan Turki campur tangan mencerminkan pentingnya negara kami dalam menyelesaikan masalah Palestina dalam kerangka hukum dan keadilan," demikian penjelasan Kemenlu Turki seperti dikutip dari Al Jazeera pada Kamis (8/8).
Langkah Turki itu direspons positif oleh Hamas. Mereka menyatakan keputusan Turki merupakan konfirmasi dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Hamas lalu berharap semua negara bergabung untuk melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional. Mereka juga ingin semua pihak bekerja sama untuk mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina.
Sebelumnya, Afrika Selatan telah melaporkan Israel ke ICJ. Mereka mengutip banyak pernyataan pejabat Israel yang menyerukan hukuman terhadap warga sipil Palestina.
Serangan Israel di Gaza telah menewaskan hampir 40.000 warga Palestina dan mengakibatkan lebih dari dua juta penduduk berada di ambang kelaparan.
Sedangkan, Konvensi Genosida PBB mendefinisikan genosida sebagai:
"Tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama'