Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2) membatalkan sebagian besar agenda tarif Presiden Donald Trump. MA menyatakan Undang-undang yang mendasari bea impor tersebut tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif.
Hakim MA mengambil putusan mayoritas dengan suara 6-3. Mereka menyoroti pengenaan tarif tanpa persetujuan Kongres, yang punya kekuasaan untuk menentukan hal terkait perpajakan.
Dikutip dari CNBC pada Sabtu (21/2), hakim berpandangan berlum pernah ada Presiden AS yang menggunakan UU untuk memberlakukan tarif secara besar. Oleh sebab itu, Trump harus melibatkan otorisasi Kongres AS sebelum menetapkan tarif.
Putusan tersebut tak menyebutkan apakah tarif yang telah dibayarkan perlu dikembalikan. Menurut perhitungan Penn Wharton Budget Model, AS telah meraup US$ 175 miliar dari pengenaan tarif.
Banyak dari tarif tersebut diberlakukan dengan menggunakan interpretasi Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional, atau IEEPA. UU tersebut memungkinkan Presiden mengatur tarif usai menyatakan keadaan darurat nasional.
April lalu, Trump mengumumkan rencana tarif timbal balik yang lua, menandai apa yang ia sebut sebagai "hari pembebasan" Amerika. Pengumuman itu memicu kepanikan pasar yang tiba-tiba, dan tarif tersebut dengan cepat ditangguhkan.
Sejak itu, tarif tersebut telah berulang kali diubah, ditunda, dan diberlakukan kembali. Tarif berbasis IEEPA lainnya termasuk serangkaian tarif yang ditujukan kepada Meksiko, Kanada, dan Cina dengan tuduhan bahwa negara-negara tersebut telah mengizinkan fentanyl masuk ke AS.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan pukulan serius bagi rakyat AS sekaligus merampas pengaruh signifikan Trump.
Sedangkan Trump menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) AS tersebut sangat mengecewakan dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh "kepentingan asing".