Raja Malaysia Deklarasikan Keadaan Darurat Asap di Sarawak Imbas Karhutla
Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim menyetujui deklarasi keadaan darurat di seluruh Wilayah Serian, Sarawak, Malaysia. Deklrasi itu diterbitkan seiring dengan kabut asap yang telah mencapai tingkat pencemaran udara yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Kantor Perdana Menteri dalam pernyataan yang dikutip di Kuala Lumpur, Sabtu, menyampaikan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pandangan Perdana Menteri dan pemimpin Sarawak serta lembaga-lembaga terkait mengenai tingkat kualitas udara di kawasan tersebut. Malaysia akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara lebih efektif untuk melindungi kesehatan serta kesejahteraan penduduk yang terdampak.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyambut persetujuan itu dan mempublikasikan di media sosial Instagram miliknya. Pemerintah Malaysia menyatakan akan terus memantau perkembangan dari waktu ke waktu dan memastikan seluruh tindakan yang diperlukan dilaksanakan dengan segera, termasuk langkah-langkah mitigasi serta penyampaian informasi dan nasihat kesehatan kepada masyarakat.
Sebelumnya Sekretariat ASEAN sebagai kantor interim Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Kabut Asap Lintas Batas (ACC THPC) telah menerapkan status Siaga 3 di tingkat kawasan pada 26 Agustus 2026. Melalui penetapan status itu, ASEC menginstruksikan semua negara ASEAN menyampaikan laporan situasi (SITREP) harian, termasuk menyertakan peta trajektori asap, dan mendistribusikannya kepada seluruh negara anggota ASEAN.
DalJuru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela menyatakan bahwa Indonesia terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan negara-negara di kawasan serta memanfaatkan mekanisme ASEAN dalam penanganan kabut asap. Menanggapi penetapan baru dari ASEAN, Nabyl menyatakan Indonesia terus memenuhi kewajiban pelaporan harian dan tindakan wajib status Siaga 3 sesuai prosedur standar, kata Jubir Kemlu RI.
Tindakan wajib tersebut antara lain secara proaktif melaporkan data titik panas, kondisi lingkungan, indikasi pergerakan asap, serta langkah-langkah penanggulangan karhutla yang sudah ditempuh kepada ASEC selaku kantor interim ACC THPC.
“Pertemuan berkala untuk membahas isu kabut asap dan koordinasi tindak lanjutnya juga terus dilakukan,” tambahnya.
Pemerintah Indonesia terus mengoptimalkan berbagai strategi untuk memadamkan karhutla dan memitigasi dampaknya baik secara domestik maupun di tingkat kawasan.
Adapun berdasarkan data Sipongi milik Kementerian Kehutanan per 1 September 2026, hotspot (titik panas) di Kalimantan Barat dari sebelumnya 273 titik naik menjadi 859, Kalimantan Tengah dari 253 menjadi 623, Sumatera Selatan dari 20 menjadi 89, Kalimantan Selatan dari 22 menjadi 73, Riau tetap pada posisi 0, sementara Jambi dari 0 menjadi 4 hotspot.
Kabut asap akibat karhutla di Indonesia dilaporkan juga menerpa hingga wilayah Sabah dan Sarawak di Malaysia, Singapura, Brunei, hingga ke Filipina, termasuk ibu kota Manila.