Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang hanya diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dahulu, SKCK dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik. Fungsi SKCK adalah untuk mengetahui catatan kriminal dari seseorang.
Hingga saat ini, terdapat dua cara membuat SKCK. Pertama dengan mengurusnya secara langsung di kantor polisi terdekat. Sedangkan cara kedua adalah dengan mendaftarkan permohonan pembuatan SKCK secara online.
Apa Itu SKCK ?
Cara membuat SKCK tidaklah gratis. Pemohon atau masyarakat yang ingin membuatnya harus mengeluarkan biaya. Sebelumnya, biaya awal membuat SKCK adalah Rp 10.000. Namun, berdasarkan PP No.60 tahun 2016, biaya dan tarif SKCK ditetapkan menjadi Rp 30.000, di mana besaran tarif tersebut masih berlaku hingga sekarang.
Mengutip dari situs resmi Polri yaitu skck.polri.go.id, disebutkan bahwa SKCK merupakan surat yang diterbitkan resmi melalui fungsi intelejen keamanan atau Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. SKCK dapat menerangkan tentang catatan seseorang atau yang bersangkutan terkait kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK bisa diperpanjang apabila masa berlakunya sudah habis. Masa berlaku SKCK yaitu sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Dalam membuat SKCK untuk pertama kali, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan. Hal ini pun berlaku untuk warga negara asing atau WNA.
Lebih lanjut, dihimpun dari situs resmi Polri dan sumber lainnya berikut tahapan dan cara membuat SKCK 2021 terbaru. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)
Pembuatan SKCK juga dapat dilakukan oleh WNA. Hal ini akan berkaitan dengan urusan dokumen izin tetap tinggal (visa) bagi mereka yang hendak bekerja atau tinggal di Indonesia.
Melansir dari situs Imigrasi.go.id, visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara. Orang asing juga diperbolehkan berkegiatan di negara tersebut sesuai dengan jenis visanya. Jenis visa yang dimiliki juga menentukan berapa lama WNA boleh berada di negara tersebut.
Dalam memperoleh izin tinggal tetap di Indonesia, WNA terlebih dahulu harus membuat SKCK. Untuk keperluan semacam ini, cara membuat SKCK tidak bisa dilakukan di tingkat Polsek atau Polres. Sebab, bila mengacu pada tingkat kewenangan kesatuan wilayah, dokumen ini hanya bisa diproses di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Selain itu, beragam aktivitas atau urusan administrasi seperti proses naturalisasi kewarganegaraan atau adopsi anak bagi pemohon WNA, memerlukan SKCK.
Seperti dilansir dari situs resmi Polri, berikut persyaratan cara membuat SKCK bagi WNA di Indonesia:
- Menyiapkan Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
- Membuat fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Menyiapkan fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Menyiapkan surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Menyiapkan fotokopi paspor.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Menyiapkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm. Jumlahnya sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah.
- Kemudian, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Persyaratan Membuat SKCK 2021
Sebelum membuat SKCK, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratannya. Saat ini cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan dua metode yakni mengurus langsung di kantor polisi terdekat, atau membuat daftar permohonan di situs resmi Polri.
Adapun saat ini, persyaratan membuat SKCK baik offline maupun online tidak terlalu banyak berubah. Untuk lebih jelasnya berikut syarat membuat SKCK 2021:
Syarat Membuat SKCK Secara Umum:
- Membawa fotokopi KTP yang berlaku (e-KTP) sesuai dengan domisili pemohon sebanyak 1 lembar.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
- Membawa fotokopi Akte kelahiran sebanyak 1 lembar.
- Biasanya harus membawa rumus sidik jari (bisa dilakukan sebelumnya di kantor polisi terdekat).
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna dengan background merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Sementara itu, merujuk pada situs SKCK Online Polres Kediri, berikut persyaratan cara membuat SKCK jika dilihat dari keperluan pembuatannya:
SKCK untuk Keperluan Non Pemerintahan/Non Kedinasan
- Yang termasuk kedalam keperluan jenis ini meliputi:
- Administrasi Kerja/Kontrak Kerja.
- Beasiswa Lingkup Daerah Tk II dan Nasional.
- Keperluan lain diluar kedinasan/pemerintahan.
- Melamar pekerjaan swasta/BUMN.
- Melanjutkan Pendidikan/Kuliah.
Persyaratannya:
- Menyiapkan fotokopi KTP 2 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.
- Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah 1 lembar.
- Pas foto ukuran 4×6 warna dasar Merah (bagi yang berjilbab/hijab harus tampak wajah secara utuh) 4 lembar.
SKCK untuk Pemerintahan/Kedinasan/Objek Vital Nasional/Senjata
Persyaratannya sebagai berikut:
- Rekomendasi Catatan Kriminal dari Polsek sesuai alamat KTP.
- Fotokopi KTP 2 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.
- Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah 1 lembar.
- Pasfoto ukuran 4×6 warna dasar merah (bagi yang berjilbab/hijab harus tampak wajah secara utuh) 4 lembar.
Cara Membuat SKCK 2021
Cara membuat SKCK tahun 2021 metodenya hampir sama dengan cara membuat SKCK pada tahun-tahun sebelumnya. Pembuatan surat ini bahkan sudah bisa dilakukan secara daring. Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara membuat SKCK paling lengkap:
Cara Membuat SKCK Online
Cara membuat SKCK online relatif mudah. Jika semua dokumen persyaratan sudah disiapkan, pemohon tinggal mengakses sebuah situs milik Polri di perangkat komputer atau ponsel pintar. Untuk lebih jelasnya, simak panduan berikut ini:
- Di aplikasi browser buka situs resmi Polri yaitu skck.polri.go.id.
- Di bagian menu, klik “Form Pendaftaran”.
- Perhatikan setiap kolom yang hendak diisi.
- Setelah itu, isi seluruh formulir yang tersedia.
- Pastikan seluruh data yang disi sudah benar dan jelas.
- Pada umumnya pemohon akan diminta mengisi data berupa data pribadi, hubungan keluarga, tingkat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, satwil yang dituju, dan lainnya.
- Cek kembali data yang sudah diisi. Usahakan tidak ada kesalahan penulisan atau typo.
- Pemohon bisa klik pada bagian Satwil opsi “Jenis keperluan pembuatan SKCK”, kemudian klik opsi sesuai dengan tujuan Anda membuat SKCK.
- Unggah pas foto, usahakan foto tersebut kualitasnya bagus.
- Berikutnya lampirkan rumus sidik jari. Pemohon bisa mendapatkanya di kantor kepolisian terdekat.
- Apabila sudah terisi semua, maka pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya pembuatan SKCK online.
- Pembayaran dapat dilakukan dengan mengirim lewat bank BRI atau ke kantor polisi terdekat.
Cara Membuat SKCK Langsung di Kantor Polisi
Melansir dari situs Humas.polri.go.id, berikut cara membuat SKCK langsung di kantor polisi:
- Pertama siapkan dokumen persyaratan antara lain seperti fotokopi KTP elektronik, fotokopi KK dan fotokopi akte kelahiran masing-masing satu lembar, serta pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak empat lembar.
- Kemudian petugas mengecek persyaratan. Jika sudah selesai, lalu petugas mempersilahkan pemohon mengisi formulir permohonan SKCK.
- Selesai mengisi formulir, petugas akan mengarahkan pemohon untuk dilakukan pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru.
- Berikutnya, pengecekan kembali formulir permohonan SKCK untuk selanjutnya dilakukan proses pencetakan SKCK.
Demikian pembahasan tentang cara membuat SKCK 2021 terbaru. SKCK menjadi dokumen penting yang harus disiapkan apabila hendak melakukan beberapa urusan bersifat administrasi dan melibatkan catatan kepolisian.