TNI Tak Cocok di Natuna, Pemerintah Perkuat Bakamla lewat Omnibus Law

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut penempatan TNI di Zona Ekonomi Eksklusif Perairan Natuna saat ini tak sesuai dengan aturan pergaulan internasional.
Editor: Agustiyanti
7/1/2020, 08.14 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, peran Badan Keamanan Laut atau Bakamla akan diperkuat melalui omnibus law keamanan laut. Saat ini, aturan tersebut tengah digodok pemerintah dan ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan. 

"Semua kewenangan coast guard itu akan jadi satu ada di Bakamla," ujar Luhut di Jakarta, Senin (7/1). 

Dengan memperkuat kewenangan Bakamla, menurut Luhut, TNI tak perlu dikerahkan untuk menangani masalah seperti yang saat ini terjadi di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia Perairan Natuna. Penempatan TNI di ZEE dinilai tak cocok dengan aturan pergaulan internasional. 

"TNI sebenarnya tidak propper . Itu tidak dibenarkan dalam aturan pergaulan internasional. Kalau terus diambil alih TNI kesannya kita sangar banget," ungkap Luhut.

 (Baca: Perkuat Patroli di Natuna, Pemerintah Bangun Empat Kapal Baru)

Pekan lalu, kapal coast guard Tiongkok masuk wilayah perairan Natuna Utara dan diusir KRI Tjiptadi-381. Namun hingga Minggu (5/1), kapal tersebut masih bertahan di Natuna sehingga TNI menambah kekuatan untuk mengusir kapal-kapal tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri lantas melayangkan protes terhadap pemerintah Tiongkok. Namun Beijing menolak protes dengan alasan nelayan mereka telah lama melaut di wilayah yang dekat dengan Kepulauan Spratly itu.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto