Rencana reklamasi Teluk Benoa dikabarkan batal. Pasalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim (KKM). Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti pun memastikan pembatalan tersebut.
"Tidak diperbolehkan. Kecuali untuk kegaiatan agama. Reklamasi yang tidak sesuai dengan aturan kawasan konservasi tidak bisa dilakukan," kata Brahmantya saat ditemui di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Sabtu (12/10).
Sebelumnya, KKP telah menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.
Adapun Brahmantya menjelaskan bahwa penetapan KKM merupakan usulan dari Gubernur Bali. Usulan tersebut merupakan hasil konsultasi publik yang dihadiri kelompok ahli, LSM/NGO, asosiasi, pemangku kepentingan, para pendeta Hindu, serta pimpinan adat yang memang memiliki kepentingan keagamaan di teluk tersebut.
(Baca: KKP Bantah Terbitkan Izin Lokasi Pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa)
"Itu sekitar 1.200 hektar lebih. Diharapkan nantinya akan bisa dikelola oleh pemerintah daerah Bali untuk kegiatan budaya. Di situ kan tempat sucinya banyak," ucap dia.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 memuat sejumlah poin. Pertama, menetapkan perairan Teluk Benoa sebagai KKM di perairan Provinsi Bali. Kedua, KKM Teluk Benoa di perairan Provinsi Bali dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim.
Ketiga, beleid mengatur tentang luas daerah perlindungan budaya maritim keseluruhan mencapai 1.243,41 hektar yang meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter dan zona pemanfaatan terbatas.
Kemudian keempat, batas koordinat daerah perlindungan budaya maritim tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.
(Baca: "Korban" Proyek Reklamasi, dari Ahok hingga Gubernur Kepri)
Kelima, KKP menunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan pengelolaan daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi KKM.
Selain itu, Pemprov Bali juga ditunjuk untuk melakukan penataan batas serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan. Batas titik koordinat KKM Teluk Benoa di perairan Provinsi Bali juga diatur dengan titik koordinat batas terluar kawasan sejumlah 234 titik peta.