Banyak Kejahatan, Menteri Susi: Perlu Pembentukan Hak Asasi Laut

ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menyampaikan kuliah umum di Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat, Jumat (3/2/2017).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
22/7/2019, 18.33 WIB

Namun Susi optimistis pembukaan data VMS dapat dilakukan. Berkaca pada sejarah, Ir Juanda berhasil membawa hukum laut Indonesia dengan ketetuan zona ekonomi ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil ke tingkat internasional. Kemudian, hukum tersebut diakui dalam konvensi PBB.  "IUU Fishing adalah kejahatan serius," ujarnya.

Susi juga menegaskan, dalam menegakkan hukum, pelabuhan tidak boleh menerima ikan hasil tangkapan kapal ilegal. Pelabuhan juga tidak bisa melayani kapal yang melakukan praktek IUU. Namun pada praktiknya, masih ada sejumlah kapal ilegal yang melakukan kamuflase ke pelabuhan.

(Baca: Awal 2019, KKP Tangkap 38 Kapal Ikan Ilegal di Perairan Indonesia)

Selain itu, Susi juga menilai perlu kajian untuk melindungi lautan lepas (high seas). Sebab masih ada kapal ikan dalam negeri yang berlayar ke kawasan lautan lepas untuk menjual ikan di sana.

Kemudian, kapal ilegal dapat menebar jaring dari luar ZEE. Jaring tersebut memiliki panjang hingga 300 meter sehingga dapat memasuki wilayah ZEE. "Sekarang kejahatan dilakukan di high sea semua," kata dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika