Tingkat Kepatuhan Pengusaha Rendah, KKP Verifikasi 656 Dokumen Kapal

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
5/9/2018, 16.56 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah memverifikasi 656 dokumen legal terkait perizinan kapal. Pengecekan itu dilakukan seiring dengan temuan KKP terkait  tingkat kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan yang masih rendah.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menjelaskan tingkat kebenaran dalam integrasi data dalam Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) masih minim. “Kebenarannya masih di bawah 50%. Itu baru untuk formal, kalau materialnya bisa hanya 10%,” kata Zulficar di Jakarta, Rabu (5/9).

Wilayah yang menjadi obyek verifikasi tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Adapun jumlah dokumen yang akan diverifikasi sebanyak 656 dokumen, yang terdiri dari 46 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), 583 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan 27 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

(Baca : KKP: 1.636 Kapal Langgar Wilayah Tangkap Ikan)

Zulficar menjelaskan, pengawasan terhadap para pelanggar akan dilakukan melalui pelabuhan perikanan sebelum kapal melakukan penangkapan ikan. Bagi kapal yang taat, Surat Laik Operasi (SLO) akan segera diterbitkan. Sementara bagi kapal yang tidak taat, akan diminta untuk memenuhi seluruh persyaratan.

Dia menyebutkan, saat ini banyak kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran berdasarkan pantauan Vessel Monitoring System (VMS) tak hanya di daerah penangkapan ikan, tapi juga meluas ke wilayah laut lepas.

Pelanggaran lain seperti  penyalahgunaan Buku Kapal Perikanan (BKP)  berupa penggunaan satu unit kapal untuk pengurusan BKP 2 kapal.

Halaman:
Reporter: Michael Reily