Susi Tenggelamkan 125 Kapal Ilegal Serentak di 11 Lokasi

Katadata | Arief Kamaludin
Penenggelaman kapal ikan ilegal, FV Viking, milik buronan Interpol Norwegia di Perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, 14 Maret 2016.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
21/8/2018, 13.19 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan penenggelaman kapal  pencurian ikan  sebanyak 125 unit secara serentak di sejumlah lokasi di Indonesia. Dengan penenggelaman kapal tersebut, maka menambah panjang daftar kapal pencuri ikan yang ditindak sejak 2014.

Susi memimpin langsung penenggelaman serentak yang dilakukan di 11 lokasi di seluruh Indonesia. “Saya memimpin penenggelaman dari Bitung sebanyak 15 kapal,” kata Susi di Jakarta, Selasa (21/8).

(Baca : Susi Minta Dukungan Nelayan untuk Tenggelamkan Kapal Asing)

Sepuluh lokasi lain  yang menjadi tempat penenggelaman kapal yaitu Pontianak 18 kapal, Cirebon 6 kapal, Aceh 3 kapal, Tarakan 2 kapal, Belawan 7 kapal, Merauke 1 kapal, Natuna 40 kapal, Ambon 1 kapal, Batam 9 kapal, serta Anambas 23 kapal.

Susi menjelaskan penenggelaman dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk 116 kapal dan penetapan pengadilan 9 kapal. Sebanyak 120 kapal merupakan kapal berbendera asing dan sisanya berbendera Indonesia.

Dari 125 kapal yang ditenggelamkan, rinciannya sebanyak 86 kapal berasal Vietnam, 20 kapal dari Malaysia, Filipina 14 kapal, serta Indonesia 5 kapal. Dalam proses penangkapan, Anak Buah Kapal (ABK) illegal fishing dibebaskan, tetapi nahkoda dan kepala tim teknis kapal tetap diproses hukum.

“Penenggelaman ini dilakukan pada momen kemerdekaan Indonesia sebagai manifestasi semangat kedaulatan sumber daya perikanan,” ujar Susi.

(Baca juga: Genjot Produksi Ikan, Pemerintah Merilis Lagi 2 Keramba Jaring Apung)

Kapal-kapal yang ditenggelamkan merupakan hasil tangkapan Satuan Tugas 115 yang terdiri dari  Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), Polisi Air, Badan Keamanan Laut, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penangkapan dengan dasar Illegal Unregulated and Unreported Fishing.

Kapal asing itu umumnya ditangkap karena tak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), pengangkutan tanpa Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), serta ditangkap karena menggunakan jenis alat tangkap ikan yang dilarang dan merusak lingkungan. Susi menuturkan, jumlah  kapal yang ditenggelamkan masih kemungkinan bertambah sejalan tergantung pada proses peradilan yang masih berjalan. 

(Baca juga: Dorong Ekspor Perikanan, Aturan Pelabuhan Kapal Angkut Akan Direvisi)

Secara keseluruhan, jumlah kapal yang ditenggelamkan sejak Oktober 2014 hingga Agustus 2018 telah mencapai sekitar 488 unit kapal, dengan rincian 276 kapal berasal dari Vietnam, 90 kapal asal  Filipina, 50 kapal Thailand,  41 kapal Malaysia, 26 kapal Indonesia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal asal Tiongkok, 1 kapal Belize dan 1 kapal tak berbendera.