Dorong Ekspor Perikanan, Aturan Pelabuhan Kapal Angkut Akan Direvisi

Michael Reily
17 April 2018, 16:16
Pusat Perikanan Nasional
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pekerja menyusun ikan tangkapan di Cold Storage Perum Perindo Unit Natuna, Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (3/8).

Pemerintah bakal merevisi peraturan terkait pembatasan kapal pengangkut ikan hidup tujuan ekspor.  Aturan tersebut tengah dikaji guna memastikan ekspor perikanan tidak lagi terhambat masalah pengangkutan dan pendistribusian di pelabuhan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2016 menyatakan kapal berbendera asing hanya diperbolehkan memuat ikan hidup di satu pelabuhan muat singgah di Indonesia. Akibatnya, kapal asing  tidak bisa mengambil barang dekat lokasi budidaya karena hanya diperbolehkan mengangkut ikan di satu pelabuhan tertentu.   Sementara, industri galangan dalam negeri belum mampu memproduksi kapal dengan palka untuk mengangkut ikan hidup. 

(Baca : Menteri Susi Klaim Produksi dan Ekspor Ikan Tahun Lalu Meningkat)

Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wayan Sudja menyatakan aturan itu menghambat ekspor ikan seperti pada jenis kerapu yang  penjualannya diarahkan untuk pasar ekspor. “Pembudidaya kesulitan menjual ikan karena titik angkut dibatasi,” kata Wayan dalam rapat budidaya ikan kerapu di Jakarta, Selasa (17/4).

Menurutnya, pembatasan kapal angkut yang dimulai tahun 2016 mengakibatkan banyak sentra budidaya kerapu berhenti beroperasi. Ditambah ketidakpastian pasar menyebabkan pembudidaya enggan memproduksi kerapu.

Wayan menyebutkan, produksi ikan kerapu pada 2017 hanya sebesar 2 ribu ton. Angka itu diprediksi berkurang pada 2018 menjadi setengahnya saja atau sekitar seribu ton. Dari jumlah produksi, sekitar 95% dialokasikan untuk pasar ekspor. 

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...