Susi Minta Sosialisasikan Larangan Ikan Arapaima Gigas

ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Penulis: Ihya Ulum Aldin
28/6/2018, 19.08 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta beberapa pihak mensosialisasikan bahaya ikan Arapaima Gigas kepada masyarakat terkait kasus pelepasan ikan tersebut di Sungai Brantas, Jawa Timur. Sosialisasi sangat penting untuk menghindari kasus serupa terjadi.

“Harus ada sosialisasi Arapaima itu perbuatannya seperti apa dan bagaimana, jadi masyarakat peduli,” kata Susi saat konferensi pers menggunakan video call dengan Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina, pada Kamis (28/6).

Menteri kelahiran Pangandaran 53 tahun lalu memerintahkan BKIPM mensosialisasikannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan pihak-pihak yang terkait di pelabuhan dan bandara. Ini untuk memastikan tidak ada ikan ilegal yang dibawa masuk ke Indonesia.

“Harus diberikan fotonya, dipasang banner-banner di lalu lintas masuk dan keluar bandara,” kata Susi. (Baca: Pelepas Ikan Arapaima ke Sungai Brantas Terancam Penjara 10 Tahun)

Ikan Araipama Gigas merupakan satu di antara 152 jenis ikan yang memang dilarang untuk dipelihara dan dikembangbiakan di Indonesia. Ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kepala BKIPM Rina mengatakan saat ini Permen tahun 2014 itu sedang direvisi. Rencananya, Permen itu aka ditambahkan larangan mengedarkan antarwilayah, larangan mengadakan jenis ikan berbahaya, memeliharanya, serta mengeluarkannya. “Ke depan ini akan semakin tajam peraturan yang berlaku,” katanya. 

Halaman: