Luhut Perintahkan Susi Berhenti Tenggelamkan Kapal Maling Ikan

Katadata | Arief Kamaludin
Penenggelaman kapal ikan ilegal, FV Viking, milik buronan Interpol Norwegia di Perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, 14 Maret 2016.
8/1/2018, 20.02 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghentikan penenggelaman kapal. Menurut Luhut, kebijakan itu dapat dihentikan.

Hal ini dikatakan Luhut usai rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpinnya. "(Menteri Susi) Sudah diberitahu, tidak ada penenggelaman kapal lagi," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Senin (8/1).

Terkait nasib kapal asing pencuri ikan yang ditangkap, Luhut membuka kemungkinan kapal tersebut bisa saja disita dan dijadikan aset negara, "Kami tidak ingin kapal terdampar begitu saja," ujar dia.

Selain itu, Luhut juga menyatakan bahwa ada instruksi agar Menteri Susi tak lagi melarang penggunaan cantrang. Menurutnya, perintah itu datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski, detail perubahan aturan itu akan diserahkan kepada Menteri Susi.

“Saya bilang, jangan ada lagi kebijakan-kebijakan yang membuat nelayan tidak nyaman,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution