Susi Bakal Bangun Museum Berjalan dari Kapal Rampasan Negara

ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti didampingi Wakil KSAL Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman memantau proses penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Pulau Ambon, Maluku, 1 April 2017.
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
20/10/2017, 17.45 WIB

Yotin dijatuhi denda maksimum yaitu Rp 250 juta dan Silver Sea 2 dirampas untuk negara. Meski menang dalam peradilan, Susi mempermasalahkan denda yang nilainya kecil.

“Kemarin kapal di Tiongkok dendanya US$ 7 juta. Kita mesti ubah UU kita, sita kapalnya dan dendanya US$ 10 juta,” tutur Susi. Pertimbangannya, kapal tangkap berukuran 1000 GT bisa mendapatkan pemasukkan Rp 200 miliar per tahun.

Oleh karena itu, Susi bakal mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah sanksi dalam undang-undang. Salah satu tambahan yang dikemukakan adalah penahanan warga negara asing yang melanggar aturan.

Selama 3 tahun, KKP sudah menenggelamkan 317 kapal dan siap menenggelamkan 90 kapal lainnya. “Hasilnya stok ikan meningkat 100%,” ujar Susi.

Stok ikan lestari pada 2013 tercatat sebanyak 7,31 juta ton dan meningkat di 2015 ‘enjadi 9,93 juta ton. Kemudian pada akhir 2016, stok ikan lestari sebanyak 12,54 juta ton atau naik sekitar 71% dibandingkan 2013.

Halaman:
Reporter: Michael Reily