Klaim Asuransi Macet, Pemerintah Siap Gugat MV Caledonian Sky

ANTARA FOTO/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat
FOTO DOKUMENTASI: Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3). Tim Peneliti Sumber Daya Laut Universitas Papua, Conservation International, The
Penulis: Pingit Aria
11/7/2017, 16.45 WIB

Empat bulan berlalu sejak MV Caledonia Sky kandas dan merusak terumbu karang di Perairan Raja Ampat. Namun, hingga kini penyelesaian ganti rugi dari klaim asuransinya belum jelas.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Perekonomian, Arif Havas Oegroseno mengakui bahwa saat ini belum ada kesepakatan soal valuasi kerusakan terumbu karang yang rusak akibat kandasnya MV Caledonian Sky. Pemerintah pun mulai berancang-ancang untuk membawa masalah ini ke meja hijau.

“Saya sudah bilang ke mereka untuk berdiskusi dengan timnya di London, lalu membawa hasilnya ke sini. Kami enggak mau lagi negosiasi, sudah cukup,” kata Havas di Jakarta, Selasa (11/7).

Havas menjelaskan, ada dua perguruan tinggi dilibatkan dalam proses negosiasi ini, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB) dari pihak pemerintah dan Universitas Indonesia (UI) dari pihak asuransi.

(Baca juga: Pemerintah Urus Klaim Asuransi Kerusakan Karang Raja Ampat)

Keduanya punya perhitungan berbeda soal besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan terumbu karang oleh kapal berbendera Bahama itu. Havas enggan menyebut angkanya, namun menurutnya perbedaan itu masih dapat dimaklumi. “Kalau kami negosiasikan itu, oke,” ujarnya.

Masalahnya, pihak asuransi kemudian juga mempermasalahkan luas kerusakan terumbu karang yang sebelumnya disepakati sebesar 18.882 meter persegi, di antaranya 13.270 meter persegi yang mengalami kerusakan total dan 5.612 meter persegi rusak sedang.

Halaman:
Reporter: Michael Reily