Virus Corona Masih Menyebar, Anies akan Perpanjang PSBB di Jakarta

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020). Anies (16/4) membuka kemungkinan memperpanjang PSBB di DKI Jakarta.
16/4/2020, 19.59 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru berjalan sejak 10 April kemungkinan besar akan diperpanjang. Pasalnya, kondisi penyebaran virus corona Covid-19 di Ibu Kota masih belum terkendali hingga saat ini.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang. Anies mengatakan dua pekan pertama akan digunakan sebagai masa penegakan aturan pembatasan.

"Hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang. Ini fase pertama,” kata Anies dalam rapat bersama Timwas Penanggulangan Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis (16/4).

(Baca: Kasus Corona Bertambah, Anies Siapkan Tempat Isolasi di Tiap Kelurahan)

Kendati demikian, Anies belum dapat memastikan berapa kali PSBB akan diperpanjang lantaran pola penyebaran virus terus dievaluasi setiap harinya. Anies juga meminta dewan mengundang ahli epidemiologi untuk memperkirakan puncak pandemi.

"Lebih baik kami mengasumsikan ini akan panjang sehingga kami siap. Bila kami asumsinya pendek, ternyata panjang, akan keteteran nanti," kata dia.

Adapun hingga hari Kamis (16/4), jumlah orang yang terinfeksi virus ini terus bertambah menjadi 5.516 orang. Jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 548 orang, sedangkan 496 dinyatakan meninggal dunia.

"Sehingga total (pasien yang sembuh dari virus corona) menjadi 548 orang," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (16/4).

Sedangkan dari laman corona.jakarta.go.id, jumlah kasus positif Covid-19 di Ibu Kota mencapai 2.670 orang. Dari angka tersebut, 202 dinyatakan sembuh dan 248 telah meninggal dunia.

(Baca: Pemprov Jabar Resmi Ajukan PSBB untuk Bandung Raya Sore Ini)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto