Pergub Diteken, PSBB Tangerang Raya Berlaku 16 Hari Mulai Sabtu Besok

ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Ilustrasi. Pemprov Banten memberlakukan PSBB di wilayah Tangerang Raya selama 16 hari.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
16/4/2020, 11.43 WIB

Pemerintah Provinsi Banten telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan guna menekan penyebaran pandemi virus corona. PSBB akan berlaku selama 16 hari mulai 18 April hingga 3 Mei 2020.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 yang telah ditandatangani pada Rabu (15/4).

"PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," ujar Gubernur Banten Wahidin Halim berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Kamis (16/4).

 (Baca: Bodebek Terapkan PSBB, Grab dan Gojek Non-aktif Fitur Antar Penumpang)

Wahidin mengatakan, dua aturan yang telah diterbitkannya bertujuan membuat penerapan PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan berjalan efektif. Secara rinci, Pergub Banten Nomor 16 Tahun 2020 bertujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran virus corona Covid-19.

Selain itu, Pergub Banten Nomor 16 Tahun 2020 diterbitkan agar ada peningkatan antisipasi atas perkembangan eskalasi penyebaran corona di ketiga wilayah tersebut. "Serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19," kata Wahidin.

PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas orang di luar rumah yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Aktivitas yang dibatasi, antara lain pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial dan budaya, serta penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

(Baca: Deretan Bantuan Sosial Pandemi Corona yang akan Disalurkan Mulai April)

Setiap orang selama PSBB diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker ketika berada di luar rumah. "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahidin.

Lebih lanjut, Wahidin meminta agar pemerintah daerah di ketiga wilayah tersebut dapat menjalankan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah di ketiga wilayah tersebut diminta konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya, dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh bupati atau wali kota," kata Wahidin.

Reporter: Dimas Jarot Bayu