Birokrasi PSBB Ringkas, Indef Sarankan RI Belajar dari AS & Jerman

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Penulis: Rizky Alika
9/4/2020, 22.04 WIB

Beda AS, Jerman menerapkan kebijakan pembatasan yang sedikit lebih ketat, namun dengan birokrasi yang luwes. Hal ini diungkapkan oleh Ekonom Indef dari Jerman Deniey A. Purwanto.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat atau pemerintah federal Jerman menetapkan kebijakan restriksi, yang harus diikuti oleh semua negara bagian. Namun, negara bagian yang mengalami kasus corona yang berat dapat menerapkan restriksi yang lebih ketat.

(Baca: Pengajuan PSBB Tangsel, Kota dan Kabupaten Tangerang Masih Terganjal)

"Jadi ada pakem restriksi secara nasional yang harus diterapkan oleh semua negara bagian. Tapi kalau ada yang mau lebih ketat, silakan," ujar Deniey.

Kesimpulan yang bisa ditarik dari penerapan kebijakan pembatasan di AS adalah, setiap negara bagian diberikan kewenangan memberlakukan kebijakan pembatasan. Sedangkan, di Jerman, kebijakan pembatasan wajib diikuti oleh seluruh negara bagian, dengan pakem-pakem tertentu dan tiap negara bagian diipersilahkan menjalankan kebijakan yang lebih ketat.

Sementara di Indonesia, penerapan PSBB harus melalui satu pintu, pemerintah pusat. Caranya, pemerintah daerah (Pemda) mengajukan permohonan dan harus disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Penilaian perlu tidaknya PSBB di suatu daerah, ditetapkan paling lama 2 hari setelah pengajuan. Jika disetujui, maka PSBB diterapkan selama 14 hari, dengan opsi perpanjangan apabila masih ada kasus penyebaran.

Adapun, permohonan PSBB harus disertai dengan data peningkatan jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal. Pemda juga harus menyampaikan informasi kesiapan daerah, seperti aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan anggaran, serta operasional jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

(Baca: Stempel Darurat Corona di Tangan Terawan)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika