PSBB di Jawa Barat Masih Terganjal Data dari Bogor, Depok dan Bekasi

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Petugas Dinkes Kota Bogor memeriksa suhu tubuh sopir angkot di Simpang Air Mancur, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). Pemprov Jabar (8/4) menunggu data dari Bogor, Bekasi, dan Depok untuk mengajukan PSBB ke Kemenkes.
8/4/2020, 15.06 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih belum mengajukan rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bogor, Depok dan Bekasi. Pasalnya, ketiga wilayah tersebut masih belum mengirimkan data sebagai prasyarat untuk penerapan PSBB. 

Adapun, data tersebut berupa peningkatan jumlah kasus virus corona Covid-19 menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal. Hal ini sebagaimana tercantum di Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Lampiran surat (pengajuan PSBB) masih menunggu kelengkapan data dari kabupaten/kota," kata Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (8/4).

(Baca: Sebanyak 5.047 Buruh di Jawa Barat Kena PHK Imbas Pandemi Covid-19)

Menurut Daud, data-data dari Bogor, Depok dan Bekasi tersebut akan dikaji kembali oleh tim dari Pemprov Jawa Barat. Setelah itu rencana PSBB akan dikirim ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Daud berharap agar kajian yang dilakukan daerah penyangga Provinsi DKI Jakarta itu segera diselesaikan. "Sehingga surat usulan Gubernur Jawa Barat ke Menteri Kesehatan untuk PSBB dapat dikirim," kata Daud.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan PSBB, khususnya di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi. PSBB di ketiga wilayah tersebut untuk mendukung langkah DKI Jakarta yang menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran corona.

"Jakarta sudah disetujui maka Jabar akan samakan polanya dulu untuk kabupaten/kota yang berdekatan dengan Jakarta yaitu Depok, Bekasi dan Bogor," kata pria yang akrab disapa Emil tersebut, Selasa (7/4) dikutip dari Antara.

(Baca: DKI Jakarta Berlakukan PSBB, Warga Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang)

Emil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyamakan pola PSBB di Bogor, Bekasi, dan Depok sebagaimana yang diterapkan Jakarta. Namun, dia akan terlebih dahulu menyiapkan data sebelum pengajuan PSBB.

Data tersebut bakal menjadi argumentasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat ketika mengajukan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi. “Bila datanya tidak lengkap, susah melengkapi argumentasi PSBB kepada pemerintah pusat,” kata dia.

Reporter: Dimas Jarot Bayu