DKI Jakarta Berlakukan PSBB, Warga Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang

Agustiyanti
8 April 2020, 10:25
Anies Baswedan, warga berkumpul, pandemi corona, virus corona, covid-19, jakarta, psbb, pembatasan sosial berskala besar, jakarta psbb
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
DKI Jakarta akan mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat (10/4) selama 14 hari.

DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar mulai besok lusa, Jumat (8/4). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menindak tegas jika masih ada warga yang berkerumun di tengah upaya mencegah penyebaran virus corona.

"Saat PSBB dilaksanakan, tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang. Pemprov akan tindak tegas dengan meningkatkan kegiatan patroli. Kepentingan utama adalah mengendalikan penyebaran Covid-19," ujar Anies dikutip Rabu (8/4).

Anies menjelaskan DKI Jakarta sebenarnya telah memberlakukan pembatasan kegiatan bekerja, belajar, dan beribadah di luar rumah, serta membatasi transportasi selama tiga minggu. "Pada tanggal 10 nanti, yang dilakukan adalah penindakan, dibuat aturan yang harus ditaati," kata dia.

(Baca: PSBB Resmi Diterapkan, Anies Tak Larang Penggunaan Mobil Pribadi)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, pemerintahan dan pelayanan umum akan terus berjalan. Selain itu, sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, kegiatan logistik, dan kebutuhan sehari-sehari seperti warung dan toko kebutuhan keluarga dapat beroperasi normal dengan mengikuti pedoman pembatasan orang.

"Organisasi sosial yang terkait penanganan covid, juga tetap bisa berkegiatan," kata dia.

Selain itu, operasional transportasi umum akan dibatasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Pemprov DKI pun akan menyediakan fasilitas belanja jarak jauh dari 105 pasar jaya.

"Mulai kamis besok juga akan mulai distribusi sembako pada masyarakat kawasan padat dan memiliki kebutuhan," jelas Anies.

(Baca: Libatkan Polisi & TNI, Anies Terapkan PSBB DKI Jakarta Mulai 10 April)

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020. 

Dalam Kemenkes tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov DKI juga diwajibkan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. 

Adapun PSBB di Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus corona, yakni 14 hari dengan kemungkinan perpanjangan jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona di Jakarta.

Jakarta merupakan kota dengan jumlah kasus positif virus corona terbanyak di Indonesia. Hingga Selasa (7/4), terdapat 1.443 kasus Covid-19. Sebanyak 141 orang meninggal dunia dan 89 orang berhasil sembuh.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...