Ralat Jubir Presiden, Pratikno: Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Mudik

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Menteri Sekretraris Negara Pratikno (tengah) menegaskan pemerintah berupaya agar masyarakat tak mudik Lebaran guna mencegah penyebaran virus corona.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
2/4/2020, 19.41 WIB

Menteri Sekretaris Negara Pratikno meralat pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyebut pemerintah membolehkan masyarakat mudik dengan syarat. Menurut Pratikno, pernyataan Fadjroel kurang tepat.

“Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik,” kata Pratikno melalui pesan singkat, Kamis (2/4).

Agar masyarakat tak mudik di tengah pandemi virus corona, pemerintah telah meningkatkan jumlah penerima bantuan sosial di kalangan masyarakat lapisan bawah. Selain itu, nilai bantuan sosial tersebut juga diperbesar, salah satunya melalui Program Keluarga Harapan.

Pemerintah telah meningkatkan jumlah keluarga penerima PKH dari 9,2 juta menjadi 10 juta. Besaran manfaat PKH pun dinaikkan sebesar 25%.

Jumlah penerima Kartu Sembako juga ditambah dari 12,5 juta menjadi 20 juta. Nilainya pun dinaikkan 30% dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu.

(Baca: Jokowi Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran, Syaratnya Diisolasi 14 Hari)

Lebih lanjut, pemerintah menaikkan anggaran Kartu Prakerja dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaatnya pun ditambah menjadi 5,6 juta orang.

Selain itu, tarif listrik digratiskan bagi 24 juta pelanggan golongan 450 VA dan diskon tarif sebesar 50% untuk 7 juta pelanggan golongan 900 VA. Kebijakan ini bakal berlaku selama April, Mei, dan Juni 2020.

“Hal ini sejalan dengan keputusan Presiden tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” kata Pratikno.

Pratikno pun mengimbau masyarakat untuk bisa menjaga jarak aman saat berinteraksi dengan orang lain. Dia juga meminta masyarakat dapat mengikuti protokol pencegahan penyebaran corona yang ada.

Sebelumnya, Fadjroel menyebut pemerintah tak akan melarang masyarakat untuk mudik. Pemerintah membolehkan masyarakat untuk pulang ke kampung halaman masing-masing. 

(Baca: Sri Mulyani Serahkan Perppu Penanganan Corona ke DPR)

Hanya saja, para pemudik nantinya harus berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Dengan demikian, para pemudik harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan diawasi pemerintah daerah tempat tujuan mudik.

“Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik Lebaran Idul Fitri 2020," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya.

Di sisi lain, pemerintah tetap akan menggencarkan kampanye agar masyarakat tidak mudik. Kampanye ini bakal melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan figur publik.

Lebih lanjut, Fadjroel menyebut Jokowi mengingatkan agar pemerintah daerah tujuan mudik membuat kebijakan khusus, sesuai protokol kesehatan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Menurut Fadjroel, protokol kesehatan tersebut harus diterapkan dengan sangat ketat.

"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran virus corona secara rasional dan terukur," kata Fadjroel.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Dimas Jarot Bayu