Jokowi Minta Pemda Tak Buat Kebijakan Sendiri Tangani Corona

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
Presiden Joko Widodo meminta pemda juga berpegangan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan corona.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
1/4/2020, 15.24 WIB

Penyebaran wabah virus corona yang sangat cepat membuat sejumlah kepala daerah mengambil langkah-langkah pencegahan, salah satunya dengan menutup akses lalu lintas. Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah tak membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah pusat.

“Jangan membuat acara sendiri-sendiri, sehingga dalam pemerintahan tidak dalam satu garis visi yang sama,” kata Jokowi di rumah sakit khusus Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu (1/4).

Jokowi mengatakan, pemerintah pusat bekerja berdasarkan amanat konstitusi. Pemerintah pusat menggunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan corona. Dengan demikian, Pemda juga diminta berpegangan pada aturan tersebut.

“Jadi pegangannya itu saja. Kalau ada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, ya itu yang dipakai,” kata Jokowi.

(Baca: Kriteria dan Larangan dalam Pembatasan Sosial Skala Besar Covid-19)

Meski demikian, Jokowi menilai belum ada pemerintah daerah yang kebijakannya tidak sejalan dengan pemerintah pusat. Dia mengakui ada beberapa pemerintah daerah yang membatasi lalu lintas kendaraan untuk mengurangi arus orang masuk ke wilayahnya.  Hanya saja, masih dalam batas wajar.

“Daerah ingin mengontrol, namun tidak dalam bentuk keputusan besar, misalnya karantina wilayah dalam cakupan yang besar atau yang sering dipakai lockdown,” kata Jokowi.

Jokowi mengaku tak menetapkan lockdown untuk menangani penyebaran corona karena belajar dari pengalaman negara lain. Di samping itu, pemerintah berupaya menyesuaikan kebijakan penanganan penyebaran corona dengan kondisi demografis, geografis, budaya, tingkat kedisiplinan, hingga kemampuan fiskal.

(Baca: Temukan 405 Hoaks soal Corona, Kominfo Tak Berencana Blokir Internet)

Sebagai gantinya, Jokowi memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menangani penyebaran corona. Keputusan ini diiringi dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 pada Selasa (31/4).

"Yang paling penting kita sampaikan sejak awal adalah social distancing, physicial distancing. Itu yang terpenting," kata dia.

Hingga Selasa (31/3), terdapat 1.528 kasus positif virus corona. Kasus-kasus itu tersebar di 32 provinsi, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.

Reporter: Dimas Jarot Bayu